Abstrak RSS

Upaya Pemerintah Kabupaten Bantul Dalam Pengawasan Kualitas Air Produksi Depot Air Minum Bantul District Government Efforts To Monitoring Refill Water Drinking Quality

Upaya Pemerintah Kabupaten Bantul Dalam Pengawasan Kualitas Air Produksi Depot Air Minum Bantul District Government Efforts To Monitoring Refill Water Drinking Quality
Nanang Kusworo
Unpad
Indonesia
Unpad
, , , , ,

Pengawasan kualitas produksi Depot Air Minum sangat perlu dilakukan, mengingat kecenderungan masyarakat untuk mengkonsumsi air minum kemasan dan air minum isi ulang yang semakin meningkat. Berdasarkan Profil Data Kesehatan 2011, pada tahun 1998 pengguna air minum kemasan dan air minum isi ulang hanya 0,76 % dan pada tahun 2011 menjadi 22,19 %. Harga produk yang murah dan praktis dari segi penggunaan menjadikan air produksi Depot Air Minum diminati masyarakat. Kualitas air produksi depot air minum sangat mempengaruhi kesehatan konsumennya. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kualitas air produksi depot air minum banyak yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Dalam rangka pengawasan kualitas air produksi depot air minum, Pemerintah Kabupaten Bantul menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No 14 tahun 2010. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul dalam rangka pengawasan kualitas air produksi Depot Air Minum. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian kualitatif. Sumber data berasal dari responden Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, , Laboratorium Air dan Asosiasi Depot Air Minum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul sebagai instansi teknis telah mengadakan pembinaan dan penyuluhan kepada depot air minum supaya tetap menjaga kualitas airnya, dengan bekerja sama dengan Satpol PP, Laboratorium Air dan Asosiasi Depot Air Minum. Pemerintah Kabupaten Bantul perlu memperjelas tugas dan fungsi dari instansi yang berwenang menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No 14 tahun 2010 ini dengan mengadakan revisi pada Pasal 28, dengan menunjuk langsung Satuan Polisi Pamong Praja sedangkan instansi yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan adalah Dinas Kesehatan.

Supervision of the quality refill production drinking water are needed , given the tendency for people to consume bottled water and refill drinking water is increasing. Based on Health Department Data Profiles 2011, at 1998 bottled water users and water refills only 0.76 % and at 2011 up to 22.19 % . Low price and user friendly make people interested in the product. Quality of drinking water refill greatly affect the health of consumers. Various studies have shown that the quality of many drinking water refill do not fulfill the health requirements. In order to control the quality of drinking water refill, the Government of Bantul Bantul Regency issued Regulation No. 14 of 2010. This study aims to determine the efforts made by the Government of Bantul regency in order to control the quality of the drinking water refill. This study uses a qualitative research design. Source data comes from the respondent District Health Office, Civil Service Police Unit, Laboratory of Water and Drinking Water Refill Association. The results showed that the Bantul District Health Office as a technical agency has held coaching and counseling to the drinking water refill to maintaining their water quality, by working with Civil Service Police Unit, Laboratory Water and Drinking Water Refill Association. Bantul District Government needs to clarify the duties and functions of the competent authority to enforce Bantul Regency Regulation No. 14 of 2010 is to conduct the revision of Article 28, by pointing directly Civil Service Police Unit while the competent authority to provide guidance and supervision is the District Health Office.

Download: .pdf