Abstrak
Kebijakan Penataan Minimarket Dan Pemberdayaan Pedagang Tradisional Di Kota Bandung (Studi Di Kawasan Pemukiman Kecamatan Antapani)
Budiman Rusli
Unpad
Indonesia
Unpad
kebijakan, Minimarket dan Ritel Tradisional
Penelitian ini menyoroti masalah kebijakan pentaan pasar modern dalam hal ini mini market yang belum berjalan sesuai harapan. Ditemukan banyak pelanggaran yang menyebabkan para pedagang tradisional tersudutkan bahkan tidak sedikit yang gulung tikar. Lokasi penelitian ini di kawasan pemukiman Kecamatan Antapani yang tediri dari empat kelurahan yaitu; Kelurahan Antapani Wetan, Kelurahan Antapani Kulon, Kelurahan Antapani Tengan dan Kelurahan Antapani Kidul. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Data diperoleh melalui indepth interview, observasi, studi literature dan pengumpulan data sekunder. Adapun informan pada penelitian ini adalah pejabat perijinan BPPT, Disperindag KUKM, Camat Antapani, Minimarket dan Ritel Tradisional di Kecamatan Antapani. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa implementasi Kebijakan Penataan minimarket belum berjalan sesuai dengan harapan. Perkembangan usaha ritel modern masih mendominasi perekonomian masyarakat. Belum ada usaha yang berhasil secara signifikan memberdayakan para pedagang tradisional agar siap bersaing merebut pasar potensial yaitu konsumen yang bermukim di sekitar kawasan perumahan tersebut.Pelanggaran demi pelanggaran masih terjadi. Berdampak pada penurunan omzet yang sangat tajam melampaui angka 70% yang membuat pelaku ekonomi yang lemah ini tersudutkan dan tidak sedikit yang gulung tikar. Dari hasil penelitian di lapangan, penulis menemukan salah satu poin penting dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini melalui memperkuat pola kemitraan. Model kemitraan yang kuat akan menjadi penopang utama kelancaran implementasi kebijakan. Dalam penelitian ini, penulis mengajukan “Model Kemitraan MRT,” sebagai model alternatif dalam mengatasi hambatan dan masalah implementasi Kebijakan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang diamanatkan Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2009.