Abstrak RSS

One Stop Service : Alternatif Pelayanan Sektor Publik yang Responsif.dan Terpadu.

One Stop Service : Alternatif Pelayanan Sektor Publik yang Responsif.dan Terpadu.
Prof. Dr. H Budiman Rusli, MS.
Unpad
Indonesia
Unpad
, ,

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayana publik, pemerintah mulai tahun 1997 memperbaiki manajemen pelayanan publik dengan mengembangkan sistem pelayanan terpadu. Kemudian pada tahun 2006 melalui Departemen Dalam Negeri menerbitkan Permendagri nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu satu Pintu yang menekankan Kegiatan penyelenggaraan perizinari dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat”.. karena itu diberi istilah “Pelayanan Satu Kali Selesai” (one stop service), yaitu pelayanan yang dilakukan oleh suatu kantor, dimana masyarakat memerlukan pelayanan apa saja dapat dilakukan dengan menghubungi dan menerima layanan dari kantor tersebut. Yang berfungsi sebagai Front line yang juga sebagai Back line. Tujuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik. Walaupun berbagai masalah masih mewarnai pelaksaaannya, tetapi Komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik semakin diperkuat dengan disahkannya Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Download: .pdf