Abstrak
Kebijakan Publik Membangun Pelayanan Publik Yang Responsif
Prof. Dr. Drs. H. Budiman Rusli, M.S.
Unpad, Hakim Publishing Maret 2013
Indonesia
Unpad, Hakim Publishing Maret 2013
kebijakan publik, pelayanan publik
Ada dua buah kata yang sangat familiar di telinga kita, dan sering digunakan dalam berbagai kesempatan dan untuk berbagai tujuan. Kedua kata itu seolah-olah memiliki makna yang sama karena akar kata tersebut memang sama, hanya akhirannya yang berbeda. Yang pertama adalah kata kebijaksanaan yang sering dipersamakan maknanya dengan kata wisdom dalam bahasa Inggris, dimana Undang-undang Dasar 1945 dan khususnya Pancasila juga menggunakan kata ini yaitu dalam sila keempat. Kata yang kedua adalah kata kebijakan (policy), dimana dalam berbagai literatur ilmu sosial kata ini sering digunakan dan sepertinya sudah baku dengan disertai embel-embel di belakangnya berupa kata publik atau negara. Dalam realitas keseharian, suatu ketika kita pernah meminta sebuah kebijaksanaan (wisdom) dari seseorang atau sekelompok orang ketika menghadapi sebuah persoalan dan berharap hadirnya sebuah pemecahan atau solusi, baik berupa nasihat atau kata-kata atau bahkan langkah dan tindakan nyata untuk menyelesaikan persoalan demi tercapainya sebuah tujuan yang kita kehendaki. Dalam kesempatan lain kita juga meminta kebijakan (policy) kepada pemerintah atau aparatur negara dengan maksud dan tujuan yang mungkin sama setidaknya dari segi tujuan yaitu agar kepentingan atau keinginan kita bisa direalisasikan. Yang pertama, kita sering menggunakan kalimat yang lebih personal antara lain dengan mengatakan; “mohon kebijaksanaan Bapak, agar ………… Sementara yang kedua kita menggunakan bahasa yang lebih formal, misalnya; kita memerlukan kebijakan Pemerintah, agar …………. Selain itu, bisa saja kita menggunakan kalimat yang campur baur atau sebaliknya dengan maksud dan tujuan yang kurang lebih sama.