Abstrak RSS

Tanggung Jawab Pelaku Usaha P.T.Telekomunikasi Indonesia, Tbk Terhadap Kerugian Konsumen Dengan Menggunakan Perjanjian Baku Dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ”.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha P.T.Telekomunikasi Indonesia, Tbk Terhadap Kerugian Konsumen Dengan Menggunakan Perjanjian Baku Dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ”.
Renny Supriyatni Bachro
Unpad, Jurnal Sosiohumaniora 2007
Indonesia
Unpad, Jurnal Sosiohumaniora 2007

Tujuan negara Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah : ” … Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan … ” Untuk mencapai tujuan tersebut, negara Indonesia melaksanakan pembangunan di berbagai bidang secara bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Pelaksanaan pembangunan tersebut harus berlandaskan hukum sebagaimana yang dikehendaki dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dan mengingat negara Indonesia adalah negara hukum yang segala kegiatan masyarakatnya harus dilandasi oleh hukum. Ketentuan hukum tersebut harus mampu mengakomodasi dan mendukung segala kegiatan masyarakat dalam pembangunan. Oleh karena kegiatan masyarakat semakin berkembang secara dinamis, maka hukumpun harus mampu mengantisifasi perkembangan tersebut dimasa yang akan datang.

Download: .pdf