Abstrak
Penemuan Hukum Islam Melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Bidang Perbankan Syariah
Dr. Hj. Renny Supriyatni Bachro, S.H, M.H.
Unpad
Indonesia
Unpad
and Syariah Principe., Banking, dan Prinsip Syariah, Fatwa, hukum islam, Islamic Law, penemuan hukum, perbankan
Perkembangan dan kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia bukan lagi hanya sebatas wacana, melainkan telah menjadi kenyataan. Hukum Islam sebagai wujud kongkrit pelaksanaan Syariat Islam, sebagian telah menjadi hukum positif. Selanjutnya, UUBI No. 6/2009 menugaskan kepada BI untuk mempersiapkan peraturan dan fasilitas penunjang yang mendukung operasional bank syariah dan sekaligus menjadi dasar hukum penerapan Dual Banking System di Indonesia. Seiring dengan itu, telah tumbuh sebuah kecenderungan spiritual yang mulai melihat mudharat-nya sistim bunga (interest based banking), bersamaan dengan keyakinan yang semakin luas bahwa bunga bank adalah haram (fatwa), walaupun bagi sebagian kalangan masih dipandang subhat (ragu-ragu) dan mengingat alasan darurat. Permasalahan dan tujuan penulisan artikel, untuk menganalisis mengenai perkembangan dan pertumbuhan Hukum Islam sebagai hukum yang tidak tertulis, yang dituangkan dalam bentuk Fatwa dalam bidang perbankan syariah, dapat dijadikan sumber hukum positif dan menjadi subsistem hukum nasional di Indonesia. Metode yang digunakan yuridis normatif dengan menafsirkan hukum bahwa fatwa merupakan salah satu identitas hukum Islam sebagai produk Ijtihad dan studi kepustakaan. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fatwa merupakan salah satu pranata/institusi dalam hukum Islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi umat sebagai suatu kekosongan hukum. Sebab posisi fatwa di kalangan masyarakat umum, laksana dalil di kalangan para mujtahid. Artinya, kedudukan fatwa bagi orang kebanyakan, seperti dalil bagi mujtahid. Apabila kedudukan fatwa dilihat dari aspek kajian ushul fiqh, maka kedudukan fatwa hanya mengikat orang yang meminta fatwa dan yang memberi fatwa. Namun dalam konteks ini, teori itu tidak dapat sepenuhnya dapat diterima karena konteks, sifat, dan karakter fatwa saat ini telah berkembang dan berbeda dengan fatwa klasik, yaitu tidak hanya mengikat bagi para praktisi lembaga ekonomi syari’ah melainkan juga bagi warga masyarakat Islam Indonesia. Apalagi saat ini fatwa-fatwa tersebut telah dijadikan hukum positif melalui Pasal 1 Angka (12) UUPS.