Abstrak RSS

Alternatif Badan Usaha Dikaitkan Dengan Legalitas Perusahaan Dan Kewirausahaan

Alternatif Badan Usaha Dikaitkan Dengan Legalitas Perusahaan Dan Kewirausahaan
Dr. Hj. Renny Supriyatni, S.H.,M.H.
Unpad
Indonesia
Unpad

Kegiatan bisnis ruang lingkupnya luas, namun demikian perlu ada batasan yang jelas yang disesuaikan dengan kebutuhan dari pelaku bisnis. Hal ini dilakukan karena kegiatan bisnis tidak lain sebagai kegiatan yang dilakukan secara terus-menurut dengan tujuan mencari keuntungan. Pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu dihadapkan pada perjanjian atau kontrak oleh karena itu ruang lingkup pertama dalam berbisnis yaitu hukum perjanjian atau hukum kontrak. Selanjutnya pelaku bisnis akan mendirikan badan usaha sebagai wadah dalam menjalankan bisnisnya sehingga diperlukan pemahaman mengenai bentuk-bentuk badan usaha baik yang berbadan hukum ataupun yang belum berstatus badan hukum. Setelah mengetahui proses pendirian badan usaha, keuntungan dan kerugian juga batas-batas tanggung jawabnya maka pelaku bisnis juga akan melakukan kegiatan bisnisnya sendiri atau mewakilkan kepada pihak lain maka perlu pemahaman mengenai perantara-perantara dalam kegiatan bisnis.

Download: .pdf