Abstrak
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (Kjks)Sebagai Sarana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Dr. Hj. Renny Supriyatni, S.H., M.H.
Unpad
Indonesia
Unpad
koperasi, syariah
Kegiatan perekonomian di Indonesia, secara garis besar diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke-4 Pasal 33 Tahun 2002 ayat (1) sampai dengan ayat (5) menyatakan bahwa: “(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang- undang.” Bentuk perusahaan yang paling sesuai dengan tujuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 adalah koperasi. Peran koperasi sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat untuk mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi, yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan landasan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi berkewarganegaraan Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum dan membayar Simpanan Pokok . Salah satu lembaga keuangan mikro non bank yang berbentuk Koperasi dengan Prinsip Syariah.