Abstrak RSS

Penerapan Konsepsi Pola Bagi Hasil Dalam Sistem Hukum Di Indonesia

Penerapan Konsepsi Pola Bagi Hasil Dalam Sistem Hukum Di Indonesia
Dr. Hj. Renny Supriyatni B., SH., MH.
Unpad
Indonesia
Unpad
,

Salah satu pranata hukum yang dapat dijadikan model untuk dikaji dan dikembangkan sebagai konsep dan lembaga tradisional yang universal untuk menunjang globalisasi bidang ekonomi, adalah perjanjian dengan menggunakan pola “bagi hasil”.1Pola “Bagi hasil” merupakan konsep dan pranata tradisional yang sudah dipergunakan oleh masyarakat Indonesia sejak sebelum kedatangan Bangsa Belanda. Di berbagai wilayah Indonesia dipergunakan istilah dan teknik pembagian hasil yang berbeda. Sifat universal dari pola bagi hasil ini adalah baik di benua Asia, Afrika, Eropa dan Amerika juga dipergunakan konsep dan pranata bagi hasil ini tentunya dengan variasi-variasi yang disesuaikan dengan kondisi sosiologisnya. Istilah yang dipergunakan pada masa Hindia Belanda adalah “deelbouw”, bahasa Jerman “pacht auf Teilbau”, bahasa Perancis “metaire” atau “bail a la colonage”, bahasa Italia “masseria,colonia”, bahasa Inggris “share tenancy”,2 Dewasa ini pola “bagi hasil” dianggap sebagai perjanjian yang paling menguntungkan dan bersifat praktis baik dalam hukum Adat (tanah), hukum agama (Islam) maupun dalam bidang perbankan, khususnya sistem pembiayaan syariah. Selain itu, pola bagi hasil ini ternyata tidak bertentangan dengan kaidah agama dan para pihak dalam perjanjian ini setuju menggunakan pola bagi hasil dalam kerjasamanya.

Download: .pdf