Abstrak RSS

Pendaftaran Hak-hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Pendaftaran Hak-hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Dr. Hj. Renny Supriyatni, S.H.,M.H.
Unpad
Indonesia
Unpad
, ,

Pesatnya perkembangan jumlah penduduk dan kegiatan pembangunan yang terjadi akhir-akhir ini, mengakibatkan makin tingginya kebutuhan atas tanah, baik untuk lahan permukiman, pertanian/peternakan/perikanan, maupun infrastruktur jalan dan perkantoran. Hal ini berdampakterhadap masalah pertanahan menjadi tinggi dan kompleks. Berbagai kasus sengketa tanah, termasuk di perkotaan, merupakan masalah yang seringkali terjadi dan dijumpai setiap saat berkaitan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah, termasuk di Desa Linggapura dan Desa Margamulya, Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis. Bukti kepemilikan tersebut, berupa sertifikat tanah yang harus dimiliki oleh pemegang hak, didahului dengan melakukan pendaftaran hak atas tanah tersebut. Sementara itu melaksanakan pendaftaran untuk memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah masih tinggi biayanya. Hal tersebut menjadi kendala dan menjadi keterbatasandalam prosenya serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat yang disebabkan ketidaktahuan akan pentingnya pendaftaran hak-hak atas tanah. Bahkan di dua desa tersebut sedang berjalan pelaksanaan Program Nasional yang dikenal dengan sebutan “Prona”, namun belum dapat menjangkau masyarakat pada lapisan bawah dikarenakan prioritas ditujukan bagi aparat desa setempat.

Download: .pdf