Abstrak RSS

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Periklanan Untuk Menjamin Kebenaran Informasi Dalam Iklan Produknya Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen ( Responsibility Of The Advertising Activist T0 Guarantee The Truthful Information In Its Advertising Product As An Effort In Protecting Consumer )

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Periklanan Untuk Menjamin Kebenaran Informasi Dalam Iklan Produknya Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen ( Responsibility Of The Advertising Activist T0 Guarantee The Truthful Information In Its Advertising Product As An Effort In Protecting Consumer )
Hj. Renny Supriyatni SH.MH., Hj. Eidy Sandra, SH.MH., Muhamad Amirulloh, SH.
Unpad
Indonesia
Unpad
, , , , , , , , ,

Teknologi yang terus berkembang dari waktu ke waktu, semakin mempermudah proses produksi barang-barang industri, barang dan / jasa. Salah satu upaya yang mendukung percepatan pemasaran produk tersebut adalah dengan menginformasikannya lewat iklan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah hukum positif mengatur tanggungjawab pelaku usaha periklanan, tindakan hukum yang dapat dilakukan konsumen apabila dirugikan, dan tanggung jawab pelaku usaha periklanan. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Bandung dan Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Hukum Positif telah mengatur ketentuan tanggungjawab pelaku usaha periklanan, namun belum memadai. Kedua, Konsumen yang mengalami kerugian dapat melakukan tindakan hukum, melalui: Organisasi Konsumen; dan melalui Peraturan perundang-undangan. Ketiga, Tanggung jawab pelaku usaha periklanan terhadap konsumen yang dirugikan adalah menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict Liability) dan beban pembuktian terbalik.

The development of technology from time to time, has easily made the process of industrial production, material and / contributiveness. One of effort that supports to fasten the product marketing is by informing it through advertisement. The aim of this research to acknowledge how the positive law in coordinating responsibility of the advertising activist, the act of law can be done by the lost consumer, and responsibility of the advertising activist. This research is an analytical descriptive research by normative juridical approach. The data is gained from bibliographical research and observing research, further more it is analyzed qualitatively. This research was done in Bandung and Jakarta. The result proved that: First, Positive law has coordinated the principal of the activist of advertising’s responsibility, but had not been adequate. Second, the lost consumer can do the act of regulation by: Consumer organization; and by constitution. Third, the activist of advertising’s responsibility upon the lost consumer is to absorb the principal of strict liability and “lex ipso requitor”.

Download: .pdf