Abstrak
Hak Opsi Dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Hj. Eidy Sandra, S.H., M.H., Hj.Renny Supriyatni, S.H.,M.H.
Unpad
Indonesia
Unpad
and Tribe Law, Dispute, hak opsi, Heritage, Hukum Islam Dan Hukum Adat, Islamic Law, Optional Right, sengketa, waris
Hukum Waris Islam yang lahir dari wahyu Allah diperuntukan umat Islam adalah hukum Allah yang harus ditaati. Namun pada kenyataannya, hal tersebut akan dihadapkan kepada berbagai tantangan yang cukup berat. Diantaranya adalah masih sering dijumpai dalam masyarakat, konflik/permasalahan hukum waris yang menimbulkan sengketa diantara keluarga. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, akibat hukum penyelesaian sengketa warisan Islam yang diselesaikan di Pengadilan Negeri dengan hukum adat adalah sah, sedangkan penyelesaian sengketa warisan Islam yang diselesaikan dengan hukum adat tidak sah, semenjak berlakunya Undang- Undang nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Kedua, Pasca berlakunya Undang-Undang nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, mengenai masalah pembagian waris Islam mutlak diajukan perkaranya di Pengadilan Agama, oleh karena hak opsi dihapus.
The Islamic heritage of law which is delivered from God’s wit for Moeslems is the strict law that has to be obliged. Though in reality, this thing will faces so many hard challanges. One of them is, often founded in society, the conflict/problem in the law of legacy that still brings controversy among family. The research use descriptive analitical research with yuridical normative approach. Data collecting information obtained from field research and biblical research, and furthermore it is analyzed with by juridical qualitative. This research is done in Bandung. The result shows that: First, the effect of law in resolving the settlement in Islamic heir that is solved in Civil Court with the adat law is legal, meanwhile the resolve of settlement in Islamic heir that is solved by the Adat law is illegal, since the conduct of Regulation Number 3 year 2006 Concerning the alteration of Regulation Number 7 year 1989 Concerning Religion Court. Second, the post conduct of Regulation Number 3 year 2006 Concerning the alteration of Regulation Number 7 year 1989 Concerning the absolute of Islamic law in dividing heritage, the case is brought in Religion Court, for the cause of declining the optional right.