Abstrak
Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)
Hj.Renny Supriyatni, S.H.,M.H., Hj. Eidy Sandra, S.H., M.H.
Unpad
Indonesia
Unpad
Abritrate, and Basyarnas, Arbitrase, Bank Syariah, dan Basyarnas, Non Performing Financing, Pembiayaan Bermasalah, penyelesaian sengketa, Syariah Bank, The Disfutte Resolution
Bank syariah tidak akan pernah mengalami negative spread. Kerugian akan dialami apabila bagi hasil yang diperoleh lebih kecil daripada biaya operasional bank. Hal ini, diakibatkan adanya pembiayaan bermasalah yang tak terhindarkan, kemudian berkembang menjadi pembiayaan macet dan sengketa yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dewasa ini, arbitrase dipandang sebagai pranata hukum yang penting sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kriteria pembiayaan syariah bermasalah di Bank Syariah dan penyelesaian sengketa Perbankan Syariah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan bermasalah di Bank Syariah (non performing financing/NPFs) adalah suatu kondisi terjadinya penyimpangan dalam pengembalian pembiayaan yang menyebabkan kelambatan dan/atau diperlukan suatu tindakan yuridis yang disebut potensial loss dengan kriteria memenuhi jumlah pembiayaan yang tergolong non lancar dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, dan penyelesaian sengketa Perbankan Syariah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah bersifat final dan mengikat (final and binding).
Syariah Bank will never happen to a negative spread. The lose will happen if the profit sharing is more inadequate than bank operational fee. This can be happen because of the finance has non performing financing inevitable, then it develops to a stuck financial and disfutte that has got to solve based on an available rule. The aim of this research is knowing and analiyzed the criteria of syariah non performing financing in Syariah Bank and the resolution of disfutte Syariah banking through Arbritrate National Syariah Board (Basyarnas) as an alternative disfutte resolution outside the court (non litigation). This research uses normative judicial aprroach with descriptive specification. Data collecting information obtained from field research and biblical research, and furthermore it is analyzed with by juridical qualitative. The result of this research shows that financial problem in Syariah Bank (non performing financing/NPFs) is a condition where the displacement happens in the process of returning the finance that causing slow process and/ or needed a judicial action called potential loss with criteria that fulfill the amount of financing which included as slow process, doubtfully trusted, and stuck, and the solve of Syariah banking confrontation through abritrate national syariah board (Basyarnas) as an alternative solution outside the court is final and binding.