Abstrak RSS

Memasyarakatkan Hak Dan Kewajiban Konsumen Melalui Penyuluhan Hukum Untuk Meningkatkan Perlindungan Konsumen Di Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kotamadya Bandung

Memasyarakatkan Hak Dan Kewajiban Konsumen Melalui Penyuluhan Hukum Untuk Meningkatkan Perlindungan Konsumen Di Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kotamadya Bandung
Dr. Hj. Rennny Supriyatni, S.H., M.H. (Ketua), Hj. Rosi Rosmawati, S.H., M.H.(Anggota), Euis Mardia (Pendamping Lapangan), Dimas Nugraha (Pendamping Lapangan)
Unpad
Indonesia
Unpad
,

Kegiatan pengabdian kepada Masyarakat melalui Penyuluhan Hukum, dengan judul “Memasyarakatkan Hak Dan Kewajiban Konsumen Melalui Penyuluhan Hukum Untuk meningkatkan Perlindungan Konsumen Di Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kotamadya Bandung. Penyuluhan Hukum telah dilaksanakan pada bulan Juli – Desember 2012. Kegiatanpenyuluhan hukum tersebut meliputi aspek-aspek hukum perlindungan konsumen, yang dikaitkan dengan aspek penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Peserta kegiatan tersebut adalah seluruh warga Desa/Kelurahan Dago yang terdiri atas, Aparat Desa setempat, petani, pelaku home made, Usaha Mikro (UM), Karang Taruna, Ibu-ibu PKK, Ibu-ibu Pengajian (Majelis Taklim) dan lain-lain. Metode penyuluhan hukum dilakukan dengan cara diselenggarakannya “Ceramah dan Diskusi Interaktif” (tatap muka) dalam waktu/hari yang ditentukan. Sosialisasi dan persiapan kegiatan PKM (Penyuluhan Hukum) diawali dengan kegiatan penyebaran angket kepada warga Desa Dago, berkaitan dengan konsumen, hak-hak dan kewajiban konsumen. Kemudian dilanjutkan melaksanakan Penyuluhan Hukum bertempat di Kantor Kelurahan/ Balai Desa dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Berdasarkan hasil kegiatan menunjukkan bahwa baik masyarakat, maupun aparat desa tersebut (Dago) Kecamatan Coblong, Kota Bandung, selain merupakan kebutuhan informasi dan pengetahuan, juga memiliki animo dan antusiasme yang tinggi mengikuti Kegiatan PKM. Kegiatan PKM dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar, bahkan kerja sama dan respon yang positif terhadap kegiatan PKM sudah ditunjukkan pada saat sosialisasi dan pemberian angket sebagai bahan untuk menentukan bahan materi diskusi.

Download: .pdf