Abstrak
Faktor-faktor Yang Memengaruhi Perencanaan Dan Penganggaran Kesehatan Bersumber Apbd : Suatu Kajian Literatur
Wini Purnamasari, Dewi Marhaeni DH.
Unpad, Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran
Indonesia
Unpad, Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran
Budgeting, decentralization, Desentralisasi health, Perencanaan dan penganggaran kesehatan, planning
<p>Undang-undang Otonomi Daerah memberikan peluang kepada daerah untuk menyusun perencanaan pembangunan kesehatan sesuai dengan potensi dan kebutuhan setempat. Perencanaan dan penganggaran kesehatan merupakan proses yang terintegrasi di dalam penyusunan rancangan program, kegiatan dan penentuan alokasi dana untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan. Pembangunan kesehatan sangat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keadaan sosial ekonomi. Oleh karena itu, besarnya alokasi dana merupakan unsur strategis dalam pembangunan kesehatan. Di Indonesia, persentase anggaran kesehatan daerah bervariasi antara 2,5% – 7%. Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa besaran anggaran kesehatan yang disetujui oleh Pemeritah Daerah sangat tergantung dari usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi perencanaan dan penganggaran kesehatan bersumber APBD dan merupakan sebuah kajian literatur. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa Fungsi manajemen Dinas Kesehatan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran masih lemah, oleh karena faktor kompetensi SDM dan sistem informasi yang belum memadai. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) banyak melakukan perubahan terhadap perencanaan dan penganggaran, serta mematok anggaran untuk tiap OPD. Intervensi politik DPRD mempunyai peran dominan dalam penganggaran kesehatan yang bersifat fisik. Berdasarkan kajian tersebut maka Dinas Kesehatan perlu meningkatkan kapasitas manajemen dalam perencanaan dan penganggaran kesehatan. Peningkatan kapasitas SDM dan ketersediaan data/ informasi yang memadai merupakan faktor sumber daya yang paling penting untuk menghasilkan kualitas perencanaan yang lebih baik. Diperlukan komitmen Pemerintah Daerah untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 yaitu mengalokasikan 10% APBD untuk anggaran kesehatan. Untuk mendapatkan dukungan politik dalam penganggaran kesehatan, maka dinas kesehatan perlu melakukan advokasi kepada lembaga legislatif maupun eksekutif, agar lebih memahami konteks dan dinamika sektor kesehatan.</p>
<p>Regional Autonomy Legislation gives opportunities to a region to arrange health development planning according to regional’s potencies and needs. Health sector’s planning and budgeting is an integrated process in designing program planning, activities, and determination of fund allocation to achieve health development’s goals. Health development is highly influential and influenced by social economic situation. Hence, the amount of fund allocated is a strategic element in health development. In Indonesia, the percentage of regional health budget is varied between 2,5% and 7%. This reality shows the magnitude of health budget approved by regional government highly depends on the proposal of every regional organization (OPD). This article is aimed to identify factors influencing planning and budgeting of health based on Regional Revenue and Expenditure Budget (APBD) which is a literature study. Research’s results show that management function in Health Office in designing planning and budgeting is still low because of insufficient human resource competency factor and information system. A Budgeting Team of Regional Government (TAPD) frequently changes planning and budgeting, and sets budget value for every OPD. Political intervention from Regional House of Representative (DPRD) has a dominant role in designing budget for health in physical activities. According to the results, it is important for the Health Office to enhance its managerial capacities in health planning and budgeting. The enhancement of human resource capacities and sufficient data/information availability is the most important factor of resources in producing better planning quality. It is necessary to have Regional Government’s commitment in implementing the mandate in Law No. 36, 2009, which is to allocate 10% of APBD for health budget. To gain political supports in health budget, the Health Office needs to advocate either legislative or executive institutions to better understand contexts and dynamics of health sector.</p>