Abstrak
TINJAUAN ANALISIS KONTRAK PERTAMINA DENGAN SPBU (STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM) BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PEMASARAN DAN NIAGA PT PERTAMINA (PERSERO)
DEVY MEGA HERTIYANTI S
Unpad
Indonesia
Unpad
kontrak, pertamina, spbu
ABSTRAK
Seiring dengan era perdagangan bebasdalambeberapatahunterakhir, kompetisidalam Pengusahaan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) menjadisemakinketat. Ijin usaha niaga SPBU diterbitkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Terdapat tiga macam bentuk kerjasama yang ditawarkan PT. Pertamina dalam pengoperasian SPBU yaitu SPBU DODO, SPBU CODO, dan SPBU COCO. Penelitian dibatasipadapembahasan SPBU DODO yang manapenguasaanlahan, biayainvestasidanoperasional SPBU dilakukanolehMitra. MaksudPenelitian adalahuntuk lebih memahami implementasi pelaksanaan yang terjadi didalam pembuatan suatu kerjasama antara Pertamina dengan SPBU dalammengadakan suatu perjanjian yang sesuai dengan KUHPdt dan cara penyelesaian perselisihan perjanjian kerjasama tersebut.
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan pendekatan yuridis normatif, penelitian hukum kepustakaan yang berkaitan dengan perjanjian kerjasama antara Pertamina dengan SPBU. Metode yang digunakan penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dimana analisa datanya menggunakan pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Penelitian ini dilakukan untuk menentukan acuan hukum yang akan dijadikan sebagai rujukan, dalam menyelesaikan kasus yang terjadi didalam kegiatan usaha SPBU.
Dalam perjanjian kerjasama, PT. Pertamina telah mempersiapkan terlebih dahulu klausul-klausul yang tercantum dalam perjanjian tersebut dengan alasan efisiensi waktu, tenaga dan biaya, serta untuk menerapkan standar layanan yang seragam di seluruh SPBU yang menjual produk PT. Pertamina (Persero). Namun pada implementasi atau penerapannya masih terdapat klausul-klausul yang tidak dapat terlaksana dikarenakan masih adanya pelanggaran yang menjadi penyebabnya.Upaya penyelesaian perselisihan didasarkan padaisi perjanjian kerjasama dalam Pasal 18 pada perjanjian tersebut dilakukan dengan musyawarah terlebih dahulu dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari.Apabila tidak berhasil disepakati melalui salah satu dari dua jalur penyelesaian akhir yang disepakati, kedua belah pihak harus menyelesaikannya melaui pengadilan atau arbitrase BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).