Abstrak
TELAAH HUKUM KEBERADAAN TENAGA KERJA ASING (TKA) YANG MELANGGAR IZIN KERJA DAN JABATAN BAGI TKA DALAM PERUSAHAAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
DHIYAUR RIFKI
Unpad
Indonesia
Unpad
keberadaan tka, koordinasi, pelanggaran izin kerja
Berbagai kerjasama Internasional yang dilakukan oleh Indonesia berdampak kepada terjadinya arus perpindahan modal, investasi dan tenaga kerja ke dalam wilayah Indonesia. Tenaga kerja merupakan bagian penting dalam pembangunan nasional dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Kehadiran TKA bertujuan untuk memberikan kontribusi yang besar dalam pembangunan Indonesia dan mengangkat kompetensi tenaga kerja lokal dengan jalan alih pengetahuan (transfer of knowledge) dan alih teknologi (transfer of technology), tetapi dalam pelaksanaannya timbul permasalahan dalam hal keberadaan TKA yang melanggar izin kerja dan jabatan yang di tempatinya dalam perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu diteliti mengenai pelaksanaan pengawasan kerja bagi TKA yang bekerja dalam perusahaan di wilayah Indonesia.
Metode yang digunakan oleh peneliti dalam penulisan ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan penelitian kepustakaan yang menekankan pada tinjauan dari segi ilmu dan bagaimana implementasinya dalam praktek. Pemaparan permasalahan yang digunakan adalah Deskriptif Analitis, suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis fakta-fakta yang ada secara sistematis, faktual dan akurat dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan pengawasan terhadap keberadaan TKA yang bekerja dalam perusahaan di Indonesia pada praktiknya ditemukan berbagai bentuk pelanggaran diantaranya TKA yang dipekerjakan tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap dan sah, selain itu terdapat juga oknum perusahaan yang sengaja tidak melaporkan keberadaan TKA yang dipekerjakannya, hal ini dikarenakan kurangnya koordinasi antara Dinas Tenaga Kerja setempat, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya. Maka dari itu perlu koordinasi yang lebih baik antar instansi mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota bersama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan peningkatan investigasi, monitoring dan pengawasan yang ketat terkait dengan pelaksanaan pemberian izin kerja dan keberadaan TKA yang bekerja di Indonesia.