Abstrak RSS

Formulasi Kebijakan Penertiban Tanah Terlantar Dan Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar Skala Besar Di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Formulasi Kebijakan Penertiban Tanah Terlantar Dan Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar Skala Besar Di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Benny
Unpad
Indonesia
Unpad
, ,

Formulasi kebijakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dilakukan karena banyaknya penelantaran tanah di pedesaan dan perkotaan, selain merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis (hilangnya peluang untuk mewujudnyatakan potensi ekonomi tanah), dan tidak berkeadilan, serta juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan para Pemegang Hak atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah. Dalam formulasi kebijakan Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar ini masih terdapat masalah yang berkaitan dengan maksud sebelumnya untuk menata kembali tanahtanah yang diterlantarkan oleh pemegang haknya, dan memasukannya kembali ke dalam sistem sosial, ekonomi dan politik pengelolaan aset. Formulasi kebijakan Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar ini masih belum dapat mengakomodasi masyarakat dan untuk merespon secara cepat program strategis negara seperti pangan, energi, infrastruktur, dan perumahan rakyat. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif, dikarenakan di dalam proses pengumpulan data lebih menekankan penggunaan wawancara, observasi, dan analisis non-statistikal. Metode kualitatif memposisikan teori sebagai inspirasi dan komparasi, maka fungsi teori akan dimaksimalkan dalam mengembangkan aktivitas interpretasi dan konstruksi pada saat wawancara dan observasi. Dengan desain induktif kualitatif mampu menghasilkan uraian yang mendalam berkaitan dengan ucapan, tulisan, dan atau perilaku tertentu secara komprehensif dalam penelitian formulasi kebijakan penertiban tanah terlantar dan pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar skala besar dilakukan pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulasi kebijakan penertiban tanah terlantar dan pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar di Indonesia telah memenuhi kriteria fleksibilitas, kriteria kebijakan, niat baik para pembuat kebijakan, rasionalitas, partisipasi, efisiensi, dan penetapan dan kemampuan menyesuaikan diri. Formulasi kebijakan penertiban tanah teralntar dan pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar di Indonesia didasari oleh masalah yang nyata pada saat ini bahwa penelantaran tanah makin menimbulkan kesenjangan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat serta menurunkan kualitas lingkungan, sehingga perlu pengaturan kembali penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. Namun demikian penelitian yang penulis lakukan ini memberikan suatu konsep baru, yaitu bahwa formulasi kebijakan penertiban tanah terlantar dan pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar skala besar dilakukan pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia harus memenuhi pula kriteria formulasi kebijakan yang menyeluruh (komprehensif), sehingga kebijakan penertiban tanah terlantar dan pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar skala besar tersebut tidak memberikan lagi kesempatan untuk berbagai pihak yang memanfaatkan adanya kekosongan dalam proses implementasinya.

Policy formulation Indonesian Government Regulation No. 11 Year 2010 regarding Control and Utilization of Land Displaced done because of the neglect of rural and urban land, as it is unwise, not economic (loss of the opportunity to bring in the economic potential of the land), and not just, as well as is also a violation of the duty to be performed or the rights of the Holders who have acquired basic land tenure. In policy formulation and Administrative Control of Neglected Land there are still problems associated with the prior intention to reorganize the lands abandoned by the right holder, and put it back into the social, economic and political asset. Control policy formulation and Neglected Land Utilization is still not able to accommodate the public and to respond quickly to strategic state programs such as food, energy, infrastructure, and housing. The author used qualitative research methods, because in the process of data collection emphasizes the use of interviews, observations, and analysis of non-statistical. Qualitative methods of positioning theory as an inspiration and comparison, the function to be maximized in developing the hteory of interpretation and construction activities at the time of interview and observation. With inductive qualitative design is able to produce in-depth descriptions associated with speech, writing, and or behaviors comprehensively in research policy formulation and utilization of wastelands controlling soil wastelands of the former large scale done at the National Land Agency of the Republic of Indonesia. The results shows that the control policy formulation and utilization of soil wastelands former wasteland in Indonesia has met the criteria of flexibility, policy criteria, goodwill policy makers, rationality, participation, efficiency, and determination and the ability to adjust. Enforcement policy formulation and utilization of soil wastelands former wasteland in Indonesia based on the real problem at this point that the more land abandonment cause social inequalities, economic, and welfare of the people and reduce the quality of the environment, so it needs setting back the control and utilization of wastelands. However, research by the author provides a new concept, namely the policy formulation and utilization of wastelands controlling soil wastelands of the former large scale done at the National Land Agency of the Republic of Indonesia must also meet the criteria of a comprehensive policy formulation (comprehensive aspect), so the policy of demolition derelict land and land utilization former wastelands large scale is not provided yet another opportunity for the various parties that use the vacuum in the implementation process.

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi http://cisral.unpad.ac.id