Abstrak RSS

Kajian Terhadap Hukum Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Pengadilan Di Singapura Dengan Sistem Hukum Common Law

Kajian Terhadap Hukum Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Pengadilan Di Singapura Dengan Sistem Hukum Common Law
Efa Laela Fakhriah
Unpad
Indonesia
Unpad
, ,

Pada prinsipnya, terdapat dua cara penyelesaian sengketa perdata yaitu penyelesaian secara damai tanpa melalui pengadilan ( dikenal dengan cara non litigasi), dan penyelesaian melalui pengadilan (litigasi) yang juga disebut sebagai cara penyelesaian sengketa secara conventional. Penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan bersumber pada Hukum Acara Perdata positif, yaitu het Herziene Indische Reglement (HIR) untuk wilayah Jawa dan Madura, dan Rechts Reglement van Buitengewesten (RBg) untuk wilayah luar Jawa dan Madura, dan peraturan-peraturan tentang acara perdata lainnya. Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana seseorang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan, dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata (hukum perdata materiil).

Download: .pdf