Abstrak RSS

Penerapan Prinsip Non-refoulement dalam Kasus Relokasi Pencari Suaka Ilegal Australia Ke Pulau Manus dan Pulau Nauru.

Penerapan Prinsip Non-refoulement dalam Kasus Relokasi Pencari Suaka Ilegal Australia Ke Pulau Manus dan Pulau Nauru.
Clara Ignatia Tobing
Unpad
Indonesia
Unpad
, , , ,

Australia merupakan salah negara di wilayah Asia Pasifik yang telah meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 tentang Status Pengungsi. Hal ini menyebabkan Australia mempunyai kewajiban untuk melindungi pengungsi dan pencari suaka yang masuk ke wilayahnya. Dari seluruh jumlah yang masuk, tidak semua pengungsi dan pencari suaka datang beserta dokumen yang lengkap. Pencari suaka tanpa dokumen lengkap atau ilegal dianggap menimbulkan masalah bagi masyarakat Australia, sehingga Australia meminta bantuan dari negara tetangga untuk ambil bagian dalam menangani lonjakan pencari suaka ilegal. Untuk itu, pada tahun 2001 Australia bekerja sama dengan Papua Nugini dan Nauru membentuk kesepakatan Pacific Solution, yaitu kerja sama untuk merelokasi pencari suaka ilegal yang menuju Australia ke dalam pusat detensi di kedua negara tersebut. Kerja sama ini berakhir pada tahun 2007 karena jumlah pencari suaka ilegal yang masuk ke Australia telah menurun secara signifikan. Setelah periode tersebut, angka pencari suaka ilegal kembali meningkat. Sehingga, pada tahun 2012 Australia memutuskan untuk menerapkan Pacific Solution jilid II. Pacific Solution I dan Pacific Solution II yang dikeluarkan oleh Australia pada pelaksanaannya telah melanggar aturan yang ada di dalam Konvensi Pengungsi tahun 1951. Salah satu kewajiban yang harus ditaati oleh Australia di dalam konvensi tersebut adalah larangan untuk memulangkan pengungsi dan pencari suaka ke suatu negara dimana terdapat situasi penyiksaan, atau yang dikenal sebagai prinsip non-refoulement. Dalam perkembangannya, prinsip ini tidak hanya dapat dipahami sebagai pemulangan kembali ke negara asal, tetapi juga pengiriman ke negara lain yang berpotensi menimbulkan penganiayaan baru.

Australia is one of the countries which have ratified the 1951 Convention relating to the Status of Refugees. As an outcome of this action, Australia has an obligation to protect refugees and asylum seekers who enter the territory. Australia considered that the applicants with incomplete or illegal documents have caused most of the problems in society, therefore, Australia has requested some neighbour countries’ assistance to handle the increase of illegal asylum applicants. To achieve this, Australia, along with Papua New Guinea and Nauru, organized the Agreement of Pacific Solution in 2001 to relocate illegal asylum applicants from Australia to the detention centre of both mentioned countries. In 2007, the agreement ended due to the significant decreasing number of illegal asylum applicants. However, the number has increased afterwards. As a result, Australia decided to apply Pacific Solution II in 2012. Pacific Solution I and Pacific Solution II, issued by the country, violated the 1951 Convention relating to the Status of Refugees. Australia has an obligation to prohibit the return of any refugees or asylum applicants to a country where the applicants may have to deal with the situation of abuse or known as the principle of non-refoulement. In its development, the principle does not only concern the return to countries of origin, but also concerns the transfer to other countries with the potential of new abuse.

Download: .PDF