Abstrak
Kegiatan Praktik Jual Beli Bawang Putih Yang Dilakukan Beberapa Importir Dalam Kajian Ketentuan Kartel Menurut Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia
Fajri Fil’ardi
Unpad
Indonesia
Unpad
bawang putih, business competition, cartel, garlic, jual beli, kartel, persaingan usaha, sale and purchase
Pada dasarnya persaingan adalah rivalitas penjual yang mencoba untuk mendapatkan apa yang penjual lain cari pada saat yang sama, seperti penjualan, laba, dan pangsa pasar dengan menawarkan kombinasi terbaik praktis harga, kualitas, dan pelayanan. Persaingan dalam dunia usaha harus dipandang sebagai hal yang positif, dikarenakan persaingan memberikan keuntungan baik kepada pelaku usaha maupun kepada konsumen. Kenyataannya sulit ditemui pasar yang didasarkan pada mekanisme persaingan yang sehat, hal ini dikarenakan tidak semua pelaku usaha dapat bersaing secara sehat dan lebih memilih untuk menghilangkan persaingan diantara para pelaku usaha. Salah satu kasus berkaitan persaingan usaha ini adalah adanya indikasi kartel dalam praktik jual beli bawang putih di Indonesia yang dilakukan oleh beberapa importir sehingga membuat kelangkaan dan naiknya harga bawang putih pada tahun 2013. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat ditarik dua simpulan. Pertama, adanya indikasi kartel pada kegiatan jual beli bawang putih yang dilakukan oleh beberapa importir dikarenakan telah terpenuhinya seluruh unsur yang terdapat pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Kedua, upaya yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menanggulangi tindakan yang diindikasikan sebagai kartel bawang putih yaitu melakukan pendeteksian dengan cara melakukan investigasi dan pencegahan dengan memberikan sanksi kepada beberapa importir yang melakukan pelanggaran.
Rivalry basically is a competition among sellers trying to obtain what other sellers search at the same time, such as sales, profit, market share by offering the best combination of price, quality and service. Rivalry in business should be regarded as positive matter because it gives many advantages for both entrepreneurs and consumer. Actual condition shows that a fair rivalry is hard to be found. This condition occurs because many entrepreneurs can not compete honestly. They prefer eliminating competition to maintaining that. A case related to this competition in Indonesia is the emergence of cartels in sale and purchase transaction of garlic done by some importers. This problem leads to the scarcity and rising prices of garlic in 2013. This study uses normative juridical approach focused on reviewing the application rules or norms of the positive law. Based on the result of this study two conclusions can be drawn. Firstly, the indication of the cartels in garlic trading activities undertaken by some importers has fulfilled all the elements cointain in article 11 of law number 5 1999. Secondly, the efforts made by the business competition supervisory commission / komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) to overcome the action indicated as garlic cartel is done by way of investigation and prevention by giving sanction to some importers who comiited to offense.