Abstrak
Hukum Tata Negara
Manusia adalah makhluk sosial yang hidup selalu bersama-sama dalam satu kelompok untuk mempertahankan hidupnya. Kelompok manusia itu awalnya hidup dari perburuhan, sehingga selalu berpindah-pindah tempat. Kemudian perkembangan peradaban, mereka mulai hidup menetap pada suatu daerah tertentu dengan bercocok tanam dan beternak dan dipimpin oleh seseorang atau sekelompok orang. Kepada pemimpin kelompok diberi kekuasaan-kekuasaan tertentu dan anggotaanggota kelompok diharuskan mentaati aturan-aturan perintah pimpinannya, maka dalam kelompok itu telah terdapat suatu kekuasaan/ pemerintahan yang sangat sederhana. Anggota-anggota kelompok mengakui serta mendukung tata hidup dan peraturanperaturan yang ditetapkan oleh pemimpin mereka. Tata hidup dan peraturan-peraturan hidup mulanya tidak tertulis dan hanya merupakan adat kebiasaan saja. Kemudian peraturan-peraturan hidup itu dibuat secara permanen dalam bentuk tanda-tanda tertentu yang kemudian dibuat secara tertulis.. Jumlah mereka makin banyak, kepentingan-kepentingan dalam kelompok makin luas dan kompleks, kesulitan dan bahaya-bahaya dari dalam maupun dari luar muncul, maka diperlukan adanya suatu organisasi yang lebih teratur dan lebih berkekuasaan. Suatu organisasi sangat diperlukan untuk melaksanakan dan mempertahankan peraturan-peraturan hidup agar berjalan dengan tertib. Organisasi yang dibentuk dan memiliki kekuasaan itulah yang dinamakan Negara.