Abstrak RSS

Hubungan Hukum Dengan Bangsa, Negara, Dan Kekuasaan

Hubungan Hukum Dengan Bangsa, Negara, Dan Kekuasaan
Bewa Ragawino, S.H., M.Si.
Unpad
Indonesia
Unpad
, , ,

Mengenai kapan lahirnya hukum pada suatu bangsa ada dua macam pendapat yang berbeda. Menurut Van Apeldoorn, tentang kelahiran hukum itu ada yang berpendapat bahwa hukum lahir sejak ada pergaulan manusia. Hukum terdapat diseluruh dunia, dimana terdapat pergaulan manusia. A.H. Post (Grundriss der ethnologischen Jurisprudenz, I, Oldenburg- Leipzig, 1985, hal 8) mengatakan :”Es gibt kein Volk der Erde, welches nicht die Anfange eines Rechtes besasse”. Pendapat sebaliknya dikemukakan oleh N.S.Timasheff (An Introduction to the sociology of Law, Cambridge, 1939, hal. 275) yang mengatakan bahwa hukum barulah timbul, jika suatu bangsa telah mencapai tingkat kebudayaan tertentu, sehingga pada waktu ini masih terdapat sejumlah bangsa-bangsa yang primitive yang tidak mengenal hukum. Sayangnya hal itu oleh beliau tidak dibuktikan. Selanjutnya van Apeldoorn mengatakan bahwa hukum ditilik secara abstrak dapat disebut gejala universal sebagai juga halnya dengan bahasa. Akan tetapi isi hukum tidak dimana-mana sama; tidak ada hukum dunia, sebagaimana juga tidak ada bahasa dunia. Dunia, pergaulan hidup mansusia, dibagi-bagi dalam sejumlah persekutuan-persekutuan bangsa dan tiap-tiap persekutuan mempunyai hukumnya sendiri.

Download: pdf