Abstrak
Analisis Potensi Kerusakan Tanah Untuk Produksi Ubi Kayu (Manihot Utilisima) Pada Lahan Kering Di Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang – Analysis Of Potential Soil Degradation To Produce Cassava (Manihot Utilisima) On Dry Land At Tanjungsiang District, Subang Regency
Budy Frasetya Taufik Qurrahman, Abraham Suriadikusuma, dan Rachmat Haryanto
Indonesia
Cassava, Kerusakan Tanah, land use, Penggunaan Lahan, soil degradation, ubi kayu
Penggunaan lahan kering untuk produksi ubi kayu secara intensif tanpa menerapkan teknik budidaya ubi kayu secara lestari dan berkelanjutan di Kecamatan Tanjungsiang berpotensi menyebabkan kerusakan tanah. Penetapan Potensi Kerusakan Tanah dan Status Kerusakan Tanah telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengukuran Kriteria Baku Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa. Metode penelitian yang digunakan adalah survei deskriptif dengan tahapan penetapan peta potensi kerusakan tanah hasil overlay peta tematik dan penetapan status kerusakan tanah menggunakan metode matching dan skor frekuensi relatif. Hasil penelitian diperoleh luas lahan kering di Kecamatan Tanjungsiang yang berpotensi rusak sedang 846,07 hektar dan potensi kerusakan tinggi 431,86 hektar setelah dilakukan survei dan analisis laboratorium contoh tanah pada lokasi tersebut diperoleh hasil bahwa Status Kerusakan Tanah pada lokasi dengan potensi kerusakan sedang dan tinggi termasuk kategori Rusak Ringan (R.I) dengan nilai skor frekuensi relatif masing-masing 8. Luas wilayah yang termasuk rusak ringan 1.277,93 hektar (19,02%) parameter yang termasuk Rusak Berat yaitu Kecepatan Infiltrasi dan Potensial Redoks, sedangkan parameter lainnya termasuk kategori Tidak Rusak (N).
Intensively land use of dry land for cassava productions without applying sustainable and sustained cassava farming technique in District Tanjungsiang potentially causes soil degradation. Determination of soil potential degradation and soil degradation status has been set by the central government through Government Regulation No. 150 year 2000, Regulation of the Minister of Environment in year 2006 on the Procedures for Measuring Soil degradation Standard Criteria for Biomass Production. The research method used was a descriptive survey with a stage-setting soil potential degradation by overlay thematic maps and the determination of the status of soil degradation using matching methods and relative frequency score. Results obtained in the dry land area of the District Tanjungsiang potentially medium degradation 846,07 hectares and 431,86 hectares of high potential degradation after survey and laboratory analysis of soil samples at the site that results obtained degradation status of land on the location of the degradation potential to medium and high soil degradation categorized light (R.I) with a score relative frequency of each 8. Total area that included minor damage 1277,93 hectares (19,02%), parameters included Heavy Damage namely Infiltration Rate and Redox Potential, while the other parameters included on Not Damaged (N) category.