Abstrak RSS

Tanggung Jawab Bank Dalam Pemberian Kredit Dengan Jaminan Tanah Dihubungkan Dengan Prinsip Kehati-hatian Didasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.

Tanggung Jawab Bank Dalam Pemberian Kredit Dengan Jaminan Tanah Dihubungkan Dengan Prinsip Kehati-hatian Didasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.
Petra Yo Netanyuhu
Unpad
Indonesia
Unpad
, ,

Tesis ini membahas tentang pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank terhadap pemberian kredit dengan jaminan berupa tanah. Prinsip kehati-hatian merupakan salah satu prinsip penting dalam pengelolaan sistem perbankan dimana bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya cenderung dengan berbagai risiko, maka wajib bersikap hati-hati dalam rangka melindungi dana-dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian memberi dampak pada lembaga perbankan itu sendiri dan kepada masyarakat khususnya nasabah bank. Prinsip kehati-hatian sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah secara tidak langsung untuk mengantisipasi kerugian terhadap nasabah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh bank kepada debitur dengan menggunakan jaminan tanah harus dilakukan bank sesuai dengan Ketentuan Umum Kredit yang telah ditetapkan oleh bank. Setiap calon debitur yang akan mengajukan permohonan kredit harus melalui tahapan – tahapan dan syarat – syarat berdasarkan kebijakan bank yang kesemuanya dilakukan sebagai wujud penerapan dari prudential banking itu sendiri. Adapun bentuk sanksi terhadap manajemen bank atau oknum karyawan yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian pada pemberian kredit berupa sanksi administratif maupun sanksi yuridis.

This thesis discusses the implementation of the precautionary principle to the provision of credit by a bank guarantee in the form of land. The precautionary principle is one of the important principles in the management of the banking system in which banks in carrying out functions and business activities tend to a variety of risks, then it must be cautious in order to protect the public funds entrusted to it. Implementation of the precautionary principle have an impact on the banking institution itself and to the public, especially customers of the bank. The precautionary principle as a form of legal protection against indirect customers for anticipated losses to customers. The results of this study indicate that the application of the precautionary principle in lending by banks to borrowers using the collateral of land must be made in accordance with the General Provisions of bank credit that has been set by the bank. Each of borrowers who will apply for the credit has to go through the stages and requirements based bank, all of which is done as a form of prudential banking application itself. The form of sanctions against the bank’s management or unscrupulous employees who do not apply the precautionary principle in the provision of credit in the form of administrative or judicial sanctions sanctions.

Download: .PDF