Kliping RSS

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi Dalam Meningkatkan Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Bagi Penderita Gangguan Jiwa Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Kesehatan Jiwa Jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi Dalam Meningkatkan Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Bagi Penderita Gangguan Jiwa Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Kesehatan Jiwa Jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah


Kesehatan merupakan salah satu unsur yang sangat diperlukan bagi setiap masyarakat dalam mencapai kesejahteraannya. Kesehatan, termasuk kesehatan jiwa merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh manusia pada umumnya dan warga negara Indonesia pada khususnya yang perwujudan pemenuhannya dilindungi dan diatur dalam Undang-Undang. Pelayanan kesehatan jiwa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan merupakan upaya untuk menciptakan derajat kesehatan yang optimal, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Pelayanan kesehatan jiwa akan dapat terlaksana secara optimal apabila didukung salah satunya dengan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa yang memadai. Pemerintah daerah provinsi mempunyai kewajiban dalam penanganan masalah kesehatan jiwa, khususnya dalam penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa. Tanggung jawab ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. Terkait dengan pelimpahan wewenang pemerintahan, maka urusan kesehatan menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Health is one of the indispensable element for every community in achieving well-being. Health, including mental health is one of the rights possessed by human beings in general and citizens of Indonesia in particular the fulfillment embodiment protected and regulated in the Act. Mental health services as part of health care is an attempt to create optimal health status, both promotive, preventive, curative, and rehabilitative conducted by the government, local government, and / or community. Mental health services can be optimally implemented if supported one of them with the implementation of mental health care facilities are inadequate. The provincial government has a duty in handling mental health problems, especially in the provision of mental health care facilities. This responsibility has been defined in the Act No. 18 2014 About Mental Health. Associated with the delegation of authority of government, the health affairs must become a business under the authority of the provincial government and local government district / city.

Download: