Abstrak RSS

Badan Usaha Milik Swasta Dalam Hubungan Dengan Pengelolaan Rumah Sakit

Badan Usaha Milik Swasta Dalam Hubungan Dengan Pengelolaan Rumah Sakit
Tunggul Birowo
Unpad
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Unpad
, , , ,

Kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dalam pemenuhannya membutuhkan sarana pelayanan kesehatan. Rumah sakit merupakan salah satu penyelenggara pelayanan kesehatan yang terorganisir karena memiliki karakteristik sebuah organisasi yang kompleks. Pengelolaan rumah sakit yang kompleks menuntut pengaturan dalam bentuk badan usaha yang akan menjadi suatu badan hukum yang dapat diakui oleh negara. Sebagaimana telah diketahui sebelumnya bahwa badan usaha yang berbentuk badan hukum merupakan subyek hukum di hadapan hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan subyek hukum lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Tujuan didirikannya sebuah rumah sakit yaitu memberikan pelayanan kesehatan, namun dengan perkembangan hukum dan kepentingan masyarakat maka pengelolaan rumah sakit bukan hanya dimiliki oleh pemerintah, tetapi swasta dapat mengelola rumah sakit. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana keriteria Badan Usaha Milik Swasta yang secara yuridis dapat mengelola Rumah Sakit berdasarkan UU No. 44 Tahun 2009, dan bagaimana pula pengelolaan Rumah Sakit oleh Badan Usaha Milik Swasta yang berorientasi selain pelayanan termasuk juga mencari keuntungan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang profesional. Berdasarkan hasil penelitian melalui telaah studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka didasarkan UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit bahwa sebuah Rumah Sakit dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Swasta berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas dan Koperasi. Pengelolaan rumah sakit oleh Badan Usaha Milik Swasta dalam memberikan pelayanan kesehatan yang profesional harus memperhatikan aspek medis, hospital by laws, dan KODERSI dengan menerapkan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

Health is a part of human rights in the fulfillment requires health-care facilities. The hospital is one of the organizers of an organized health care because it has the characteristics of a complex organization. Hospital management requires complex arrangements in the form of business entity that would be a legal entity that can be recognized by the state. As has been known in advance that the business entity is a legal entity subject to the law before the law which has the same rights and obligations with other legal subjects, as stipulated in Law No. 44 of 2009 on Hospitals. The objective of establishing a hospital that provide health services, but with the development of law and the interests of society, the management of the hospital is not only owned by the government, but the private sector can manage the hospital. The problem that arises is how the criteria of Private Owned Enterprises which legally can manage Hospital under Law No. 44 of 2009, and how well the management of the Hospital by the Private Owned Enterprises in addition to service-oriented as well as for profit can provide professionals health care services. Based on the results of research through the study of literature studies and legislation in force, it is based Law 44 of 2009 on Hospital that a hospital can be managed by the Private Owned Enterprises are legal entities such as Perseroan Terbatas and Koperasi. The management of the hospital by the Private Owned Enterprises in providing health care professionals should pay attention to the medical aspects, Hospital by Laws, and KODERSI by applying the principles of professionalism, efficiency, transparency, independence, accountability, responsibility, and fairness.

Download: .PDF