Abstrak
Implementasi Prinsip Alter Ego Peneliti Sebagai Hak Ekonomi Paten Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Enrico Endy Siagian
Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran
Alter Ego, ASN Peneliti, ASN researchers, Economic Right, hak ekonomi, Inventor, paten, Patents
Seorang kreator/inventor yang menciptakan paten memiliki hak ekonomi dan hak moral yang dapat dieksploitasi oleh pemiliknya untuk mendapatkan suatu keuntungan ekonomi. Inventor Aparatur Sipil Negara (ASN) Peneliti kenyataannya belum dapat menikmati Hak ekonomi karena dibatasi dengan mekanisme keuangan negara yaitu UU PNBP yang harus segera menyetorkan pendapatannya dari pengguna HKI karena merupakan kekayaan milik negara.
A creator / inventor who created the patent has the economic rights and moral rights which can be exploited by the owner to gain an economic advantage. Inventor State Civil Apparatus (ASN) Researchers have not been able to enjoy the fact that economic rights as restricted by the state of the financial mechanism, namely non-tax Act should immediately deposit the revenue from users of IPR as a state assets.