Abstrak RSS

Eksistensi Sistem Hukum Perizinan Kegiatan Pertambangan dalam Otonomi Daerah yang Oposisi

Eksistensi Sistem Hukum Perizinan Kegiatan Pertambangan dalam Otonomi Daerah yang Oposisi
David Aprizon Putra
Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran
,

Berbicara masalah Sumber Daya Alam (SDA) maka kita akan membahas kemampuan tanah kita, kemampuan bumi kita dalam kapasitas ketersediaannya menyimpan zat alam yang kita cari dan kita butuhkan guna kebutuhan hidup manusia, karena memang hal tersebut tercipta adalah untuk kegunaan hidup manusia, tentunya dalam hal kegunaan positif dan tentunya harus berdampak positif pula setelah penggunaannya. Berbicara masalah Sumber Daya Manusia, maka kita akan memiliki banyak stake holders yang menjadi pemeran disana. Pemangku kepentingan yang menjadi raja sekaligus tuan rumah tentunya adalah masyarakat. Semangat Reformasi yang digaungkan sejak tahun 1998, harus menjadi dasar kuat perubahan bangsa, dengan asas demokrasi yang dianut, selayaknya amanat …dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat… benar-benar terlaksana secara benar dan bijak. Tidak asal-asalan seperti yang terjadi saat ini. Siapa pihak yang manjadi tamu ? tentunya dia adalah para pengusaha-pengusaha,baik pengusaha nasional maupun pengusaha dari negara lain yang ingin bekerja sama dalam pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan hidup Indonesia. Saya menganalogikan pengusaha sebagai tamu seperti itu, bukan karena tiada maksud. Saya melihat belakangan ini, terutama 4 dekade terakhir, para pengusaha yang notabene seharusnya patuh kepada pemerintah, kepada negara, sebagai tamu, malah menjadi tuan rumah dirumah orang. Masyarakat, pemerintah seperti tidak punya kekuatan untuk berkuasa. Ada yang salah tentunya dalam tataran ini. Pemerintah dalam hal ini adalah sebagai pemegang kuasa atas semua Sumber Daya Alam (SDA) yang ada, harusnya mampu melakukan penguasaan dengan baik dalam konteks memiliki, memanfaatkan, mengolah dan melindungi, sebagaimana amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemerintah dan Pemerintah daerah dengan kewenangan yang dimilki sekarang harus menjalankan perihal tersebut dengan baik. Terlebih Pemerintah daerah, dengan kewenangan otonomi Daerah yang dimilikinya sekarang memiliki peran luas dan tentunya berat.

Download: .PDF