Abstrak RSS

Perlindungan Kesehatan Masyarakat Dalam Pemanfaatan Virus Flu Burung (H5N1) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten Dan Protokol Nagoya Tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik Dan Pembagian Keuntungan

Perlindungan Kesehatan Masyarakat Dalam Pemanfaatan Virus Flu Burung (H5N1) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten Dan Protokol Nagoya Tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik Dan Pembagian Keuntungan
Yuniarti Chandra
Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran
, , , , ,

Kesehatan masyarakat merupakan isu strategis karena sulitnya memperoleh akses terhadap vaksin dan pembagian keuntungan yang tidak seimbang antara industri farmasi dengan negara penyedia virus dipandang oleh negara-negara berkembang dan low income sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Salah satu contoh yaitu kasus perselisihan virus H5N1 antara Indonesia dengan WHO. Tesis ini membahas bagaimana perlindungan kesehatan masyarakat dalam pemanfaatan virus flu burung (H5N1) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten dan Protokol Nagoya Tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan serta langkah apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah terkait akses dan pembagian keuntungan atas pemanfaatan virus flu burung (H5N1) berdasarkan Protokol Nagoya. Metode penelitian yang digunakan adalah juridis normatif yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dilakukan terhadap kaidah-kaidah hukum, dan dapat dilakukan dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder sebagai sumber data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesehatan masyarakat di Indonesia belum terlindungi karena mekanisme pemanfaatan virus flu burung (H5N1) yang diatur oleh WHO PIP Framework 2011 belum sejalan dengan prinsip sovereign right yang terkandung dalam Protokol Nagoya dan lebih terfokus kepada kepentingan produksi vaksin untuk stok dan pasar. Pemerintah Indonesia harus menetapkan sistem hukum yang mengatur pemanfaatan virus flu burung (H5N1) sesuai dengan ketentuan Protokol Nagoya, menetapkan PADIA, kesepakatan bersama dan perjanjian pengalihan materi biologis secara tegas kepada pihak asing (WHO) dan membentuk koordinasi 3 lembaga yang kompeten bertanggung jawab di bidang kesehatan masyarakat yaitu Kementerian Kesehatan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan serta PT Bio Farma.

The issue of public health is a strategic issue that is often disputed by developing and low income countries, particularly related to the difficulty of access to vaccines and sharing of benefit. For example, the dispute of H5N1 virus case between Indonesia and the WHO has demonstrated an inequality between the pharmaceutical industry and the state providing the virus material. This thesis analyzes the protection of public health with regard to the utilization of the avian virus (H5N1) in accordance with Law No. 14 Year 2001 on Patents and the Nagoya Protocol On Access to Genetic Resources and Benefit Sharing, and what steps should be taken by the government regarding access and profit sharing for the utilization of the avian virus (H5N1) based on the Nagoya Protocol.This research applies the Juridical normative method, and use primary and secondary legal materials as sources of data. This thesis concludes that public health in Indonesia has not been effective because the mechanism of utilization of the bird flu virus ( H5N1 ) under the WHO PIP Framework in 2011 still not in line with the principle of sovereign right under the Nagoya Protocol. The PIP Framework is heavily focused on the production of vaccines for the benefit of stocks and the marketing and not specifically regulates the public health aspect of virus sharing. In this regard, the Indonesian government needs to establish specific legal instrument to regulate the utilization of avian influenza virus ( H5N1 ) in accordance with the provisions of the Nagoya Protocol. In addition, the Indonesian government should set up specific mechanisms for Prior Informed Consent, Mutual Agreement Terms and Material Transferred Agreement especially for foreigners (WHO). The Indonesian government should also establish a coordination between the three strategic institutions in public health, namely the Ministry of Health, Research and Development Agency and PT Bio Farma.

Download: .PDF