Abstrak RSS

Kedudukan Upah Buruh Dalam Kepailitan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 Dalam Kajian Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Kedudukan Upah Buruh Dalam Kepailitan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 Dalam Kajian Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dicki Nelson
Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran
,

Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 67/PUUXI/2013 memutuskan apabila suatu perusahaan pailit, maka pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditor termasuk tagihan kreditor separatis dan tagihan hak negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan penelitian, kedudukan upah buruh dalam Putusan MahkamahKonstitusi No. 67/PUU-XI/2013 bertentangan dengan ketentuan UUKPKPU yang mengatur upah buruh sebagai tagihan kreditor preferen umum dan berdasarkan asas lex posteriori derogat legi priori, kedudukan upah buruh dalam kepailitan adalah berdasarkan ketentuan UUKPKPU yang mengesampingkan ketentuan UU No. 13 Tahun 2013. Kedua, pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 67/PUU-XI/2013, tidak sejalan dengan ketentuan UUKPKPU yang mengatur bahwa upah buruh yang terutang baik sebelum maupun sesudah putusan pernyataan pailit merupakan utang harta pailit.

Constitutional Court in its Decision Number 67/PUU-XI/2013 ruled that if a company gets insolvent, the payment of the outstanding wages of workers/labors shall be preferred over any other types of creditors, including separatist creditor claims, state right claims. The method used in the research was descriptive-analytical by a juridical-normative approach method. The research findings were, first, the legal status of labor wage according to the Decision of Constitutional Court Number 67/PUU-XI/2013 wasn’t in agreement with the rule of UUKPKPU that provides for the legal status of labor wage as a general preferred creditor claim and based on the principle of lex posteriori derogat legi priori the legal status of labor wage in an insolvency is based on the rule of UUKPKPU which ruled out the rule of Law Number 13 of 2003. Second, the consideration of the Constitutional Court in Decision Number 67/PUU-XI/2013 wasn’t in agreement with the rule of UUKPKPU that stipulates that the outstanding wages of labors both before and after the decision of insolvency statement were insolvent asset debts.

Download: .PDF