Abstrak
Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Oleh Negara Sebagai Pemegang Hak Cipta Kekayaan Intelektual Komunal Masyarakat Sulawesi Tenggara Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Julinda Idriaty
Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran
ekspresi budaya tradisional, hak cipta, hak kekayaan intelektual, otonomi daerah
Perlindungan hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) sebagai kekayaan intelektual komunal saat ini diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Provinsi Sulawesi Tenggara yang kaya akan beragam EBT, belum melakukan pengelolaan EBT masyarakat adatnya sebagai suatu kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Hukum Hak Cipta. Berkaitan dengan asas otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yakni kebudayaan, dalam hal ini EBT. Adapun permasalahannya adalah langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam pengelolaan EBT masih bersifat defensif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi asas perlindungan hukum EBT masyarakat Sulawesi Tenggara serta upaya-upaya pemerintah daerah dalam mengelola EBT apakah sejalan dengan prinsip-prinsip HKI dan asas otonomi daerah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis kualitatif yaitu penelitian mengenai asas-asas hukum terhadap kaidah-kaidah hukum. Teknik Pengumpulan data dilakukan dalam dua tahap yaitu studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan studi lapangan untuk memperoleh data primer guna mendukung pemahaman terhadap 2 (dua) masalah yaitu : 1.Bagaimanakah implementasi asas perlindungan hukum terhadap EBT yang merupakan kekayaan intelektual komunal masyarakat Sulawesi Tenggara ditinjau dari Undang Undang Hak Cipta ? 2. Apakah upaya-upaya Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara dalam mengelola EBT telah sesuai dengan prinsip-prinsip HKI yang dikaitkan dengan Undang Undang Hak Cipta dan Asas Otonomi Daerah? Dari hasil penelitian serta analisa secara yuridis kualitatif dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara melindungi EBT masyarakat adatnya berdasarkan konvensi UNESCO Tahun 2003 yakni perlindungan terhadap Warisan Budaya Tak Benda (WTTB) untuk mencegah kepunahan. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Sulawesi Tengara masih sebatas pencatatan sehingga EBT yang tersebar di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara belum terkodifikasi secara komprehensif integratif.