Abstrak RSS

Penentuan Luas Kawasan Lindung Dengan Mempertimbangkan Aspek Sosial-ekonomi Dan Ekologi (Studi Kasus di Kabupaten Garut, Jawa Barat)

Penentuan Luas Kawasan Lindung Dengan Mempertimbangkan Aspek Sosial-ekonomi Dan Ekologi (Studi Kasus di Kabupaten Garut, Jawa Barat)
2015
Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran
, , , , , , ,

Rencana kawasan lindung Kabupaten Garut telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat seluas 81,39%. Penilaian aspek biofisik berupa kelerengan, jenis tanah dan curah hujan sebagai faktor penentu penetapan kawasan lindung dirasa belum cukup karena perlu mempertimbangkan aspek-aspek lain yaitu sosial-ekonomi dan ekologi sehingga diperoleh luasan yang realistis untuk dipenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui persentase kawasan lindung bukan hutan di Kabupaten Garut dengan mempertimbangkan aspek biofisik, sosial-ekonomi, dan ekologi; dan (2) merumuskan strategi pemenuhan rencana kawasan lindung bukan hutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode penelitian kuantitatif dan kualitatif dengan strategi transformatif sekuensial. Tehnik pengumpulan data sekunder dengan menggunakan data BPS, sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara semi terstruktur terhadap informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persentase rencana kawasan lindung bukan hutan di Kabupaten Garut setelah mempertimbangkan aspek biofisik, sosial-ekonomi, dan ekologi adalah 15,93%. Persentase tersebut berada di 15 wilayah kecamatan yang memiliki nilai Tekanan Penduduk lebih kecil dari 1, yaitu Kecamatan Caringin, Cikelet, Cisompet, BungbulangCibalong, Pakenjeng, Pamulihan, Banjarwangi, Cihurip, Cikajang, Karangtengah, Cisewu, Sucinaraja, Talegong, dan Limbangan. Adapun alternatif strategi yang dirumuskan untuk pemenuhan rencana target kawasan lindungbukan hutan adalah (1) meningkatkan kualitas dan kuantitas program/kegiatan sesuai rencana pemanfaatan ruang, (2) menyusun peraturan penerapan sistem insentif dan disinsentif, (3) menyusun rencana detail pemanfaatan ruang, (4) menyelaraskan kepentingan politik dengan rencana pembangunan daerah, (5) mengoptimalkan peranan BKPRD, dan (6) meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparat tentang pengendalian pemanfaatan kawasan lindungbukan hutan. Strategi prioritas yang dipilih adalah meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparat tentang pengendalian pemanfaatan kawasan lindungbukan hutan.

Protected Area Plan in Garut Regency has been determined by the Governor of West Java Province in Layout Plan of West Java Province by the area percentage of 81,39%. The biophysical aspects such as slope, soil type and rainfall as the requirement in defining the protected area is considered to be deficient to achieve the sustainable development in the future, therefore it needs other aspects such as socio-economic and ecology. This research purposes are (1) to perceive the protected area percentage ofnon-forest in Garut Regency with the consideration of biophysic, socio-economic and ecology; and (2) to formulate the strategy of non-forest protected areas plan. The research applies the qualitative and quantitative method with the strategy of sequential transformation. As for the data which are the secondary data was derived from statistic central bureau (BPS) and primary data was obtained from semi-structured questionnaire. The research result shows that the percentage of non-forest protected areas plan in Garut Regency is 15,93%, which situated in 15 districts with the value of population pressure <1. Those districts include Caringin, Cikelet, Cisompet, BungbulangCibalong, Pakenjeng, Pamulihan, Banjarwangi, Cihurip, Cikajang, Karangtengah, Cisewu, Sucinaraja. From this result some alternative strategies that could be formulated to achieve the target of non-forest protected areas plan are as follows : (1) improving the quality and quantity of programs and activities of area layout plan (2) compiling the rule enforcement of incentive and disincentive (3) creating the detail plan of area utility (4) managing the region development in correspond to political interest (5) optimizing the coordination of region institution (BKPRD) (6) improving the understanding of society of controlling the utility of non-forest protected areas. Out of those six strategies, the point number six, which is improving the understanding of society of controlling the utility of non-forest protected areas, is chosen as the priority strategy.

Download: .PDF