Abstrak
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Kegiatan Asuransi Unit Link Dihubungkan Dengan Perlindungan Hukum Pengelolaan Asuransi Dan Dana Investasi
Siti Ajijah
Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran
asuransi, Investasi, otoritas jasa keuangan, Unit Link
Perkembagan dunia asuransi sekarang ini mengalami kecenderungan perubahan dari lembaga penjamin resiko ke lembaga pengelola dana masyarakat. Kehadiran asuransi unit link sudah menjadi salah kebutuhan masyarakat yang menginginkan proteksi atas jiwa sekaligus juga memberikan investasi di masa depan.Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat perlu diimbangi dengan perlindungan hukum dari pengelolaan dana investasi dan asuransi. Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang oleh undang-undang diberikan kewenangan yang sangat luas yaitu pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan. Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis tentang pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam kegiatan asuransi unit link setelah terbentuk Otoritas Jasa Keuangan, dan manganalisis bagaimana Otoritas Jasa Keuangan memberikan perlindungan terhadap pengelolaan asuransi dandana investasi di dalam asuransi unit linkditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis yaitu berusaha menuturkan permasalahan berdasarkan fakta yang ada. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menitikberatkan pada data sekunder dengan didukung oleh data kepustakaan sebagai sumber utama. Data yang ada di analisis menggunakan metode analisis yuridis normatif yaitu yang bertitik tolak dari norma, asas, dan peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum positif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuanganmaka dengan sendirinya pengawasan perasuransian terintegrasi dalam satu lembaga dengan perbankan yaitu di bawah pengawasan OJK.Kedua,pemberlakuan OJK yang memiliki wewenang yang sangat luas seharusnya dapat memaksimalkan perlindungan hukum terhadap perlindungan pengelolaan dana investasi di dalam pengelolaan asuransi unit link, akan tetapi pembentukan OJK belum dapat mengakomodir hak-hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian asuransi unit link yang berdampak pada ketidakpastian hukum terhadap hak-hak pemegang polis dalam perjanjian asuransi.