Abstrak RSS

Perlindungan Merek Terkenal Di Indonesia Berdasarkan Ketentuan Hukum Internasional Dibandingkan Dengan Trademark Dilution Revision Act Of 2006 Amerika Serikat

Perlindungan Merek Terkenal Di Indonesia Berdasarkan Ketentuan Hukum Internasional Dibandingkan Dengan Trademark Dilution Revision Act Of 2006 Amerika Serikat
Laina Rafianti, S.H.,M.H., M. Amirulloh, S.H., M.H,
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
,

Perlindungan merek terkenal diistimewakan dan merek dagang biasa. Hal ini mengakibatkan perlunya kriteria tertentu untuk menentukan terkenal atau tidaknya suatu merek. Hal ini tidak terlepas dari perangkat hukum internasional yang mengatur tentang merek terkenal, seperti Konvensi Paris, TRIPs dan Rekomendasi WIPO. Undang-undang Merek di Indonesia sudah jauh tertinggal dibandingkan Trademark Dilution Revision Act 2006 Amerika Serikat, sehingga diperlukan pembandingan antara keduanya untuk menuju pembaharuan hukum merek di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normative yang menitikberatkan pada Undang-undang Merek, beberapa ketentuan hukum Intemasional terkait merek terkenal dan Trademark Dilution Revision Act 2006 Amerika Serikat untuk menganalisis implementasi hukum internasional ke dalam hukum nasional serta mencari bentuk perlindungan merek terkenal yang telah dilakukan Amerika Serikat. Spesifikasi penelitian ini adatah deskriptif analitis, yang mengkaji perlindungan merek terkenal di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan merek terkenal berdasarkan ketentuan hukum nasional telah sesuai berdasarkan hukum internasional. Trademark Dilution Revision Act of 2006 Amerika Serikat mengatur hal-hal baru terkait perkembangan perlindungan atas merek terkenal yang juga dapat menjadi pedoman bagi pembaharuan peraturan perundang-undangan tentang merek di Indonesia.

Download: .Full Papers