Abstrak
Perlindungan Hak Cipta Dari Framing Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Dan Perbandingannya Dengan Regulasi Dan Praktik Di Amerika Serikat
Dr. Muhamad Amirulloh, S.H., M.H., Dr. U. Sudjana, SH., MH. , Kilkoda Agus Saleh, SH. MH., Aneke Putri Kusumawati
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Alter Ego, framing, hak cipta, harmonisasi, itikad baik, orisinalitas, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Praktik penggunaan karya cipta berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Framing mulai banyak terjadi dalam transaksi elektronik melalui pemanfaatan dan penggunaan karya cipta di Internet. Hal tersebut menimbulkan masalah hukum bentuk baru, yaitu pelanggaran hak cipta dalam dunia. maya, berupa penampilan publik terhadap karya secara tanpa izin. Sebagai bentuk baru. perbuatan hukum, penggunaan karya cipta dengan teknik framing perlu dikaji potensi perlindungannya di Indonesia serta penerapan teori dan prinsip hukurnnya sehingga pengaturan dan penyelesaiannya dapat dilakukan secara tepat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang menitikberatkan penelitian dan pengkajian terhadap UU Hak Cipta dan UU ITE guna mencari dasar hukurn perlindungan terhadap karya cipta yang digunakan dalam praktik framing tanpa ijin pencipta dan/atau pemegang hak cipta, Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis karena bertujuan untuk memberikan fakta-fakta yang disertai analisis mengenai teori-teori hukurn yang dapat diterapkan dalam praktik framing terhadap hak cipta di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU Hak Cipta dan UU ITE) dihubungkan dengan kasus-kasus. pelanggaran hak cipta dalam framing. Penelitian ini juga rnenggunakan metode perbandingan hukum yang akan mengkaji pengaturan negara lain terkait .fr-aming, misalnya yang dilakukan Amerika Serikat. Regulasi dan kasus-kasus di Amerika dijadikan bahan perbandingan mengingat disanalah asal mula lahirnya praktik framing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak ekonomi dan hak moral dari suatu karya cipta dilindungi sebagai hak eksklusif dari tindakan ,framing di Internet berdasarkan Pasal 1 Angka 1, Pasal 1 Angka 5, Pasal 2 ayat (1), Pasal 24, Pasal 56, Pasal 58 dan Pasal 72 ayat (6) UU Hak Cipta Indonesia serta Pasal 25, Pasal 32 jo Pasal 48, Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE serta Pasal 38 dan 39 UU ITE. Ketentuan tersebut sejalan dengan pengaturan hak cipta di Amerika Serikat dalam Pasal 106, Pasal 106 A, Pasal 501, 504, dan 506 Copyright Act of USA. Prinsip hukum yang dapat digunakan untuk melindungi karya cipta dari perbuatan .framing di Indonesia adalah prinsip alter ego, prinsip itikad baik, prinsip orisinalitas, dan prinsip droll de suite.