Abstrak
Perlindungan Hukum Terhadap Orang Terkenal Dari Penggunaan Namanya Sebagai Nama Domain (Cybersquatting) Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Di Indonesia Serta Perbandingannya Dengan Trademark Cyberpiracy Prevention Act 1999 Of USA
Dr. Nyulistiowati Suryanti, SH., MH., CN., Dr. Sigid Suseno, SH. MH., Dr. Muhamad Amirulloh, SH. MH.
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
cybersquatting, harmonisasi, nama domain, narna orang terkenal, penafsiran hukum
Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap orang Terkenal dari Penggunaan Namanya sebagai Nama Domain (Cybersquasting) Berdasarkan Undang-undang Nornor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Di Indonesia serta Perbandingannya dengan Trademark Cyberpiracy Prevention Act 1999 of USA” ini bertujuan jangka panjang untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan rnelakukan harmonisasi hukum dengan Undang-Undang Nomor 11 Tabun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya dalarn rangka memberikan perlindungan bagi orang terkenal dari penggunaan namanya sebagai nama domain oleh pihak lain secara melawan hukum (cybersquatting). Penyempurnaan tersebut juga dilakukan dengan melakukan perbandingan regulasi dan kasus-kasus cybersquatting di Amerika Serikat (khususnya dengan Trademark Cyberpiracy Prevention Act 1999 of USA), sehingga diharapkan menjadi bahan hukum berupa Naskah Akademik dan RUU Perubahan UU Merek yang lebih harmonis dengan instrument hukum internasional dan perkembangan regulasi global untuk mengatur dan menyelesaikan kasus cybersquatting di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode perbandingan hukum dan futuristik juga digunakan dalam penelitian ini. Data dianalisis secara yuridis kualitatif guna memperoleh kesimpulan atas permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan nama orang terkenal sebagai nama domain secara tanpa izin telah dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU ITE serta dapat dilakukan gugatan ganti rugi perdata berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU ITE. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 1129 dan Pasal 1117 (d) Tradermark Cyberpiracy Prevention Act 1999 of USA. UU Merek sama sekali belum mencakup perbuatan hukum penggunaan nama orang terkenal sebagai nama domain internet, sehingga belum harmonis dan sejalan dengan UU ITE serta TCPA, dengan demikian UU Merck belum responsif dan mengakomodasi kepentingan bisnis di era teknologi informasi dan komunikasi. Hakim Indonesia dalam menyelesaikan sengketa penggunaan nama orang terkenal Olen pihak lain tanpa ijin sebagai narna domain sebaiknya tetap menerima dan memeriksa sengketa tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dengan melakukan penafsiran hukum, berupa penafsiran gramatikal dan teleologi/sosiologis terhadap beberapa ketentuan UU Merek yang terkait dengan cybersquatting, selama hasil revisi UU Merek belum selesai, UU Merek dijadikan objek penafsiran, mengingat substansi objek yang diaturnya yaitu nama orang terkenal, telah diatur dalam UU Merek.