Abstrak
Perlindungan Hukum Terhadap Orang Terkenal Dari Penggunaan Namanya Sebagai Nama Domain (Cybersquatting) Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Di Indonesia Serta Perbandingannya Dengan Trademark Cyberpiracy Prevention Act 1999 Of USA
Dr. Nyulistiowati Suryanti, SH., MH., CN, Dr. Sigid Suseno, SH. MH. Dr. Muhamad Amirulloh, SH. MH.
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
cybersquatting, harmonisasi, nama domain, nama orang terkenal, penafsiran hukum
Nama orang terkenal telah banyak digunakan sebagai nama domain internet oleh pihak lain secara tanpa izin. Penggunaan tersebut dirasakan oleh beberapa orang terkenal sebagai perbuatan yang merugikan haknya, sehingga secara administratif telah banyak orang terkenal yang dirnenangkan gugatan kepemilikan narna domainnya oleh WIPO Mediation and Arbitration Center. Penelitian ini mengkaji kualifikasi hukurn dari cybersquatting terhadap nama orang terkenal berdasarkan UU ITE, UU Merek dan perbandingannya dengan regulasi dan praktik di Amerika Serikat. Sikap Hakim Indonesia dalam menghadapi kasus cybersquatting terhadap orang terkenal juga hendak dikaji. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mendasarkan pengkajian cybersquatting terhadap nama orang terkenal berdasarkan UU ITE dan UU Merek. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis,dengan menggambarkan serta menganalisis praktik cybersquatting terhadap nama orang terkenal berdasarkan regulasi terkait. Metode perbandingan hukurn dan futuristik juga digunakan dalam penelitian ini, yaitu dengan menelaah praktik dan regulasi di Amerika Serikat sebagai bahan penyusunan regulasi di Indonesia. Data dianalisis secara yuridis kualitatif guna mernperoleh kesimpulan atas permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan nama orang terkenal sebagai nama domain secara tanpa izin telah dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU ITE serta dapat dilakukan gugatan ganti rugi perdata berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU ITE, narnun UU Merek sama sekali belum mencakup perbuatan hukum penggunaan nama orang terkenal sebagai nama domain Internet, sehingga belum harmonis dan sejalan dengan UU ITE serta TCPA. Hakim Indonesia dalam menyelesaikan sengketa penggunaan nama orang terkenal oleh pihak lain tanpa ijin sebagai nama domain sebaiknya tetap menerima dan memeriksa sengketa tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dengan melakukan penafsiran hukum, berupa penafsiran gramatikal dan teleologis/sosiologis terhadap beberapa ketentuan UU Merek yang terkait dengan cybersquatiing, selarna hasil revisi UU Merek belum selesai.