Abstrak
Prinsip-prinsip Hukum Terkait Perlindungan Warisan Budaya Tradisional Sebagai Nama Domain Di Indonesia
Dr. Muhamad Amirulloh, S.H., M.H.
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Disampaikan pada Konferensi Dosen HKI yang diselenggarakan di Universitas Andalas, Padang 25-28 Nopember 2014
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Disampaikan pada Konferensi Dosen HKI yang diselenggarakan di Universitas Andalas, Padang 25-28 Nopember 2014
: Names of traditional cultural, domain names, droit de suit, good faith, itikad baik, nama domain, nemo plus, warisan budaya tradisional
Indonesia memiliki warisan budaya tradisional yang berlimpah. Dalam era teknologi informasi dan komunikasi, nama atau sebutan rnasing-masing kebudayaan tradisional tersebut dapat dimanfaatkan sebagai nama domain Internet. Penggunaan nama kebudayaan tradisional sebagai nama domain dapat menjelma menjadi cybersquatting apabila dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu dengan mengkaji cybersquatting nama budaya tradisional berdasarkan UU Derek dan UU ITE. Data dianalisis secara yuridis kualitatif guna memperoleh kesimpulan atas permasalahan yang dikaji.Prinsip-prinsip hukum yang dapat digunakan untuk melindungi warisan budaya tradisional dari cybersquatting adalah,: prinsip nemo plus, prinsip droit de suit, dan prinsip itikad baik.
Indonesia has a great number of traditional cultural. In the era of information and communication technology, the names of traditional cultural can be used as internet domain names. That use of names of traditional cultural can be a cybersquatting if it used without right or legitimate interest. Method approach used in this study is a normative juridical on the names of traditional cultural cybersquatting based on UU ITE and Trademark Law. Specifications descriptive analytical study, by describing and analyzing cybersquatting practices based on the names of traditional cultural associated regulations. The legal principles that can be used to protect the names of traditional cultural against cybersqualters are, nemo plus principle, droit de suite principle, and good faith principle.