Abstrak
Perlindungan Merek Terhadap Cybersquatting Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek serta Perbandingannya dengan Trademark Cyberpiracy Prevention Act 1999 of USA
Perlindungan Merek Terhadap Cybersquatting Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek serta Perbandingannya dengan Trademark Cyberpiracy Prevention Act 1999 of USA
Muhamad Amirulloh
Universitas Padjadjaran, Disampaikan pada Konferensi Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual, FH Unpad Bandung, 12 Desember 2012.
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Disampaikan pada Konferensi Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual, FH Unpad Bandung, 12 Desember 2012.
cybersquatting, perlindungan merek
Muhamad Amirulloh
Universitas Padjadjaran, Disampaikan pada Konferensi Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual, FH Unpad Bandung, 12 Desember 2012.
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Disampaikan pada Konferensi Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual, FH Unpad Bandung, 12 Desember 2012.
cybersquatting, perlindungan merek
Pelanggaran merek sebagai nama domain yang melibatkan pihak Indonesia semakin banyak terjadi dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemilik merek berupa hilangnya pendapatan yang seharusnya diperoleh, potensi keuntungan, bahkan rusaknya reputasi merek. Kondisi seperti ini jelas sangat merugikan pemilik merek yang sah. Selain terlanggarnya hak pemilik merek karena penggunaan mereknya oleh orang lain secara tidak berwenang, pemilik merek yang sah (dalam dunia nyata) juga menjadi tidak dapat menggunakan mereknya sebagai nama domain dalam melakukan aktivitas di dunia maya (cyberspace), apalagi jika bisnisnya juga dijalankan melalui e-cornmerce.
Download: .Full Papers