Abstrak
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Periklanan Untuk Menjamin Kebenaran Informasi Dalam Iklan Produknya Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen
Hj. Renny Supriyatni SH., MH., Hj. Eidy Sandra, SH., MH., Muhamad Amirulloh, SH.
Universitas Padjadjaran, Pusat Penelitian Perkembangan Hukum Dan Dinamika Sosial Uneversitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Pusat Penelitian Perkembangan Hukum Dan Dinamika Sosial Uneversitas Padjadjaran
dan Tanggung jawab, Iklan, perlindungan konsumen, produk, sengketa
Teknologi yang terus berkembang dari waktu ke waktu, semakin mempermudah proses produksi barang-barang industri, barang dan / jasa. Salah satu upaya yang mendukung percepatan pemasaran praduk tersebut adalah dengan menginformasikannya lewat iklan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah hukum positif mengatur tanggungjawab pelaku usaha periklanan, tindakan hukum yang dapat dilakukan konsumen apabila dirugikan. dan tanggung jawab pelaku usaha periklanan. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Bandung dan Jakarta. Hasii penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Hukum Positif telah mengatur ketentuan tanggungjawab pelaku usaha periklanan, namun belum rnemadai. Kedua, Konsumen yang mengalami kerugian dapat melakukan tindakan hukum, melalui Organisasi Konsumen; dan melalui Peraturan perundang-undangan. Ketiga, Tanggung jawab pelaku usaha periklanan terhadap konsumen yang dirugikan adalah menorapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict Liability) dan beban pembuktian terbalik.