Abstrak
Aspek Hukum Pengelolaan Bahan Berbahaya Untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
Muhamad Amirulloh, S.H., M.H.
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Hukum, Pengelolaan Bahan Berbahaya, Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
Kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait bahan berbahaya mendapatkan dasar hukum dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219), yang menyatakan bahwa: “(1) Pemerintah menjamin kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah mengatur perizinan bagi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.”