Abstrak
Bentuk Pengaturan Yang Tepat Terkait Pengakuan Dan Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Baru Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Muhamad Amirulloh, S.H., M.H.
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
alat bukti elektronik, dokumen elektronik, electronic documents, electronic evidence, electronic information, evidentiary, informasi elektronik, pembuktian
Keberadaan dokumen elektronik dan/atau informasi elektronik sebagai alat bukti baru masih belum dipahami secara luas, bukan hanya oleh masyarakat melainkan pula oleh para hakim di pengadilan. Hal ini mengingat bahwa dalam praktik, banyak dokumen elektronik dan/atau informasi elektronik yang harus dibuktikan sumber dan kualitas keamanan dan kehandalan sistem elektronik yang menghasilkannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 15, dan Pasal 16 UU Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perumusan pengakuan dan kekuatan pembuktian alat bukti elektronik sebagai alat bukti perlu diperbaharui dengan menyatakan secara tegas kelompok atau jenis alat bukti menjadi 2 (dua) yaitu alat bukti elektronik tersertifikasi dan alat bukti elektronik yang tidak tersertifikasi. Pengelompokan ini akan menjadi panduan bagi hakim untuk menentukan diterima tidaknya alat bukti elektronik serta menentukan kekuatan hukum pembuktian dari alat bukti elektronik tersebut.
The existence of electronic documents and / or electronic information as new evidence is still not widely understood, not only by society but also by the judges in the court. It is given that in practice, many electronic documents and / or electronic information that must be proven source and quality of the safety and reliability of electronic systems that produce it, as referred to in Article 5 (3), Article 15 and Article 16 of Law Law No. 11 Year 2008 on Information and Electronic Transactions. The formulation of the recognition and strength of evidence electronic evidence as evidence needs to be updated to explicitly declare a group or type of evidence into two (2) that is certified electronic evidence and electronic evidence that is not certified. This grouping will be a guide for the judge to determine whether or not received electronic evidence and determine the strength of rules of evidence of the electronic evidence.