Abstrak
Penerapan UU Merek Sebagai Dasar Hukum Gugatan Ganti Rugi Perdata Terhadap Pelanggaran Merek Sebagai Nama Domain Di Indonesia
Muhamad Amirulloh
Universitas Padjadjaran, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum Jilid XXXII No. 1 April - 2008 ISSN 0216-8227
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum Jilid XXXII No. 1 April - 2008 ISSN 0216-8227
merek, nama domain, penafsiran
Penggunaan merek sebagai nama domain oleh pihak lain secara tanpa hak sudah banyak terjadi di luar negeri dan di Indonesia. Hal ini menimbulkan kerugian bagi pemilik merek antara lain karena mereka menjadi tidak dapat menggunakan mereknya sebagai nama domain, rusaknya reputasi merek. Ruang lingkup yang diatur Uniform Domain Dispute Resolution Policy (UDRP) terbatas pada pemindahan atau penghapusan nama domain, tidak mencakup ganti rugi perdata. UU Merek Indonesia juga belum secara tegas mengatur penggunaan merek sebagai nama domain berikut dasar hukum gugatan perdatanya. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan penelitian pada UU Merek dan UDRP guna mencari dasar hukum gugatan ganti rugi perdata terhadap pelanggaran merek yang digunakan sebagai nama domain tanpa ijin. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, dengan menggambarkan fakta-fakta yang disertai analisis mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dihubungkan dengan teori hukurn dan kasus-kasus pelanggaran merek dalam penggunaan nama domain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia gugatan ganti rugi perdata. dapat dilakukan dengan cara melakukan penafsiran gramatikal dan telelogis atau sosiologis terhadap pengertian dan ruang lingkup merek (Pasal 1 Angka 1 UU Merek), prinsip itikad baik (Pasal 4 UU Merek), persamaan merek (Pasal 6 UU Merek), dan gugatan ganti rugi perdata (Pasal 76 UU Merek).