Abstrak
Penyelesaian Sengketa Pelunasan Kredit Bank Berdasarkan Keadilan Dikaitkan Dengan Perhitungan Bunga Sebelum Jatuh Tempo Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Wahyu Hario Satriyotomo
Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran
Bank Loan Repayment, Justice, Keadilan, Law Number 21 Of 2011, otoritas jasa keuangan, Pelunasan Kredit Bank, Perhitungan Bunga sebelum Jatuh Tempo, The Calculation Of Interest Before, The Financial Service Authority, undang-undang nomor 21 tahun 2011
Salah satu fungsi bank adalah menyalurkan dana kepada masyarakat berupa kredit. Dalam memberikan kredit bank harus menggunakan perjanjian kredit secara tertulis. Pelunasan kredit bank juga dapat dilakukan sebelum jatuh tempo yang biasanya disebut dengan pelunasan maju. Adapun perhitungan bunga pelunasan sebelum jatuh tempo yang ditetapkan oleh bank dengan cara yang berbeda-beda antara satu bank dengan bank yang lainnya. Dalam praktek perbankan seringkali pelunasan kredit terkait perhitungan bunga sebelum jatuh tempo menimbulkan ketidakadilan bagi nasabah, sehingga timbul sengketa dan akhirnya merugikan pihak nasabah dan bank itu sendiri. Untuk itu perlu dikaji bagaimana cara untuk menentukan perjanjian kredit yang adil dan penyelesaian sengketanya.
Dispute Settlement Bank Loan Repayment Of Justice Under The Calculation Of Interest Before Associated Maturity Linked With Law Number 21 Of 2011 Concerning The Financial Service Authority. One function of bank is to channel funds to the community in the form of credit. In providing bank credit must use a credit agreement in writing. Repayment of bank loans can also be performed prior to maturity which is usually called the advanced repayment. The calculation of interest repayment prior to maturity set by the bank in a away that differs from one bank to another bank. In the banking practice is often associated credit repayment before maturity interest calculation lead to injustice for customers, so that the dispute arises and ultimately detrimental to the customer and the bank itself. For it is necessary to study how to determine the fair credit agreement and dispute settlement.