Abstrak
Perlindungan Merek Dari Framing, Meta Tag, Dan Deep Linking Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Dan Perbandingannya Dengan Rfgulasi Dan Praktik Di Amerika Serikat
Dr. Muhamad Amirulloh, S.H., M.H., Aneke Putri Kusumawati
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Deep Linking, framing, harmonisasi, merek, Metatag, Teknologi Informasi dan Komunikasi
Praktik penggunaan merek berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. framing. meta tag, dan deep linking mulai hanyak terjadi dalam transaksi elektronik melalui pemanfaatan dan penggunaan merek dalam aktivitas di internet. Hal tersebut menimbulkan masalah hukum bentuk baru. yaitu pelanggaran hak merek dalam dunia maya, dengan memanfaatkan reputasi (goodwill) merek secara tanpa izin dengan maksud menarik dan menyesatkan konsumen sehingga mengunjungi website tersebut. Sebagai bentuk baru perbuatan hukum. penggunaan merek dengan teknik framing. metatag. dan deep linking perlu dikaji penerapan teori dan prinsip hukumnya sehingga pengaturan dan penyelesaiannya dapat dilakukan secara tepat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang menitikberatkan penelitian dan pengkajian terhadap UU Merek dan UU ITE guna mencari dasar hukum perlindungan merek yang digunakan dalam praktik framing. meta tag dan/atau linking tanpa ijin pemilik merek. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis karena bertujuan untuk memberikan fakta-fakta yang disertai analisis mengenai teori-teori hukum yang dapat diterapkan dalam praktik ,framing. meta tag dan/atau linking terhadap hak merek di Indonesia analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU Merek, UU ITE, dan UU Kekuasaan Kehakiman) dihubungkan dengan kasus-kasus pelanggaran merek dalam framing,meta tag dan/atau linking. Penelitian ini juga menggunakan metode perbandingan hukum yang akan mengkaji pengaturan Negara lain terkait framing. meta tag dan/atau linking. misalnya yang dilakukan Amerika Serikat. Regulasi dan kasus-kasus di Amerika dijadikan bahan perbandingan mengingat disanalah asal mula lahirnya praktik framing. meta tag dan/atau linking. Metode penelitian hukum yang akan datang (futuristic) juga dilakukan guna menemukan hukum merek yang sebaiknya dibentuk untuk mengatur praktik framing, meta tag dan/atau linking terhadap merek di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Teori hukum perlindungan merek dari praktik framing. meta tag dan/atau linking adalah teori perlindungan merek era Teknologi Informasi dan Komunikasi. yang menggabungkan teori perlindungan merek konvensional dengan teori kepentingan. Teori perlindungan merek konvensional yang dimaksud adalah teori negara hukum kesejahteraan, teori hukum pembangunan, teori risiko, clan teori perkembangan ekonomi. Prinsip hukum yang dapat digunakan untuk melindungi merek dari framing. meta tag dan/atau linking adalah prinsip itikad baik, prinsip daya pembeda. prinsip penggunaan dalam kegiatan barang dan/atau jasa.