Abstrak
Standardisasi Menurut UU NO.7/2014 Tentang Perdagangan Dibandingkan Dengan Agreement On Technical Barrier To Trade Dihubungkan Dengan Hambatan Teknis Perdagangan Bebas
Syukri Hidayatullah
Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran
hambatan teknis, international trade, perdagangan internasional, Standardisasi, Standardization, technical barrier
Agreement on Technical Barriers to Trade disepakati sebagai bagian dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan dilaksanakan oleh negara –negara anggota WTO. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan mengatur norma yang diadopsi dari Agreement on Technical Barriers to Trade, yaitu standardisasi, regulasi teknis dan penilaian kesesuaian. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan hasil pemberlakuan standardisasi menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang dibandingkan dengan Agreement on Technical Barriers to Trade dan untuk mendapatkan dampak standardisasi dalam mengurangi hambatan teknis perdagangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan perbandingan hukum. Derajat perbandingan objek penelitian dibahas menggunakan analisis ekonomi terhadap hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis ekonomi mengasumsikan perilaku rasional Negara untuk mencapai kemakmuran yang sebesar-besarnya melalui perjanjian dagang multilateral. Perjanjian multilateral merupakan pilihan sikap yang efisien karena menghasilkan perjanjian yang universal. Dengan demikian, alokasi norma standardisasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sinkron dengan Agreement on Technical Barrier to Trade, namun terdapat perbedaan dalam mengendalikan keseimbangan perlakuan. Standardisasi masih berpotensi menjadi hambatan teknis perdagangan. Esensi dari hambatan ini adalah langkah-langkah internal yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Agreement on Technical Barriers to Trade has been agreed as part of the General Agreement on Tariffs and Trade /GATT and implemented by the WTO member states. In Indonesia, Law No.7/2014 About Trade load the system adopted from it, that is standardization, technical regulations and conformity assessment. This research aims to get the enforcement of standardization according to Law No.7/2014 as compared with the provisions of the Agreement on Technical Barriers to Trade and to get the impact of standardization in reducing technical barriers to trade. The research method is a normative legal research and comparative approach. Degrees of comparison object of research discussed using economic analysis of law. The results showed that economic analysis assumes rational behavior of the State to achieve maximum prosperity through multilateral trade agreements. Multilateral agreements are an efficient choice because it produces an universal agreement. Thus, the allocation of norms of standardization in Law No.7/2014 About Trade is assumed to sync with the Agreement on Technical Barrier to Trade, but there is a difference in controlling the equilibrium of treatment. Standardization is still considered become potential for technical barriers to trade. The essence of this obstacle is accounts as internal measures.