Abstrak
Perlindungan Hukum Terhadap Penyitaan Harta Kekayaan Pihak Lain Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Kpk Dihubungkan Dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Adam Zaini
Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran
Hak Asasi Manusia, Human Rights, investigation, kpk, legal protection, penyidikan, penyitaan, perlindungan hukum, pihak lain, Seizure, The Other Parties
Penyitaan harta kekayaan pihak lain dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang menjadi permasalahan bagi KPK, karena tindakan penyitaan sebagai bentuk upaya paksa dalam proses penyidikan akan selalu bersingungan dengan hak asasi manusia berupa kekebasan untuk mempunyai hak milik pribadi yang telah dijamin oleh Konstitusi. Dalam praktinya, KPK melakukan penyitaan harta kekayaan pihak lain dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang yang bertujuan sebagai bentuk asset recovery hasil tindak pidana korupsi, tanpa mempertimbangkan kembali penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia untuk mempunyai hak milik pribadi. Dengan penelitian ini diharapkan penyitaan harta kekayaan pihak lain oleh KPK seharusnya dilakukan dengan tidak melanggar hak asasi manusia. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai permasalahan yang diteliti dihubungkan dengan peraturan hukum positif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menitikberatkan pada data-data sekunder dan wawancara lapangan untuk mempelajari data-data primer, data sekunder, dan data terseier yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti yang selanjutnya akan dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa tindakan penyitaan harta kekayaan pihak lain yang dilakukan oleh KPK tidak didasarkan atas pertimbangan dasar hukum yang tepat karena tidak cermat dalam memilah-milah harta kekayaan pihak lain mana yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka, sehingga tindakan penyitaan harta kekayaan pihak lain ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak lain sebagai akibat adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh KPK, hanya bentuk perlindungan hukum yang membebankan kepada pihak lain untuk mengupayakan haknya. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan bentuk perlindungan hukum dengan mewajibkannya aparat penegak hukum untuk bersikap pro aktif dalam memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hal upaya paksa penyitaan.
Seizure of other parties property in investigation of criminal acts on money laundering is a problems for Corruption Eradication Comission (KPK). Because of the seizure as a form an effort to force in the process of investigation will always in relation with human rights of freedom to have the right personal property that have been guaranteed by the constitution. In the practice area, The KPK confiscated the seizure of other parties in criminal investigation of money laundering which aims to as the form of asset recovery the result of corruption crimes, without considering the back of respect and protection of human right to have the right of personal property. With research is will be expected the seizure of property by the other parties should be conducted with the commission does not violated human rights. This research is descriptive analytical to obtain paints a thorough and systematic about the problems to be research connected by the rule of law, by adopting both normative juridicial that is focused on secondary data and the interview the field to primary data, secondary data, and tersier data collected by materials in the form of laws in the realtion to the issues to be researched the next one will be analyzed in juridicial manner qualitative. The research result obtained is that the act of the seizure of property of other parties which was carried out by the KPK is based on consideration legal basis precisely because of unexamined in compartmentalize seizure of the other parties which pertaining to the criminal act of money laundering which was carried out by the suspect, so that the act of the seizure property of the other parties it can be categorized as a form of human right abuses. Legal protection given to other parties as a consequences of the suspect, so that the act of the seizure property of the other parties it can be categorized as a form of human right abuses conducted by the KPK, were from the protection of the law who imposes to other parties to seek their rights. Based of that, there should have been a change in terms of the protection of law with require of law enforcement officials to be proactive in provide a gurantee the protection of human rights in terms of efforts to forcible seizure.