Abstrak
Penerapan Hukum Progresif Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum
Mokhamad Ngajib
Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran
discretion, diskresi, keadilan substansif, Penegakan hukum progresif, Progressive law enforcement, restoratif justice, restorative justice, substantive justice
Dalam penulisan ini akan diketengahkan hal-hal mengenai upaya penegakan hukum progresif yang berkeadilan substansif merupakan ‘terobosan hukum’ yang pelaksanaannya dilatarbelakangi pada keinginan menghindari efek negatif terhadap ketidakefektifan sistem peradilan pidana dalam mengakomodir perkara-perkara pidana agar tidak diteruskan proses penegakan hukum melalui peradilan. Sehingga pada tataran implementasinya, kerap kali dikategorikan sebagai bentuk discretion atau ‘diskresi’, walaupun sebenarnya terdapat perbedaan yang signifikan. Dalam praktik penanganan perkara pidana pada tingkat Kepolisian, pelaksanaan penegakan hukum progresif masih mempedomani tujuan dari diskresi, yaitu untuk mendapatkan cara menangani perkara pidana ringan di luar pengadilan atau sistem peradilan yang formal. Konsep hukum ini juga diterapkan untuk meningkatkan Crime Clearance melalui penyelesaian perkara pidana ringan yang bermuara pada ‘win-win solution’. Artinya, kedua belah pihak telah memperoleh keadilan tanpa harus melewati serangkaian prosesi beracara hingga ke tingkat pengadilan. Dengan hal ini diharapkan dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian dapat berpihak kepada kepentingan masyarakat dan adanya kepastian hukum dalam penegakan hukum. Adapun penulisan ini bertujuan agar dapat ditemukannya konsep alternatif penegakan hukum untuk menyelesaian suatu perkara pidana diluar peradilan dalam rangka memberikan kepastian hukum. Dan penulisan ini menggunakan metode kualitatif, yaitu dengan mengkaji data-data penanganan dan penyelesaian perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian dan kemampuan pihak penyidik Kepolisian dalam mencari alternatif penyelesaian perkara pidana terutama yang merupakan delik murni dengan kerugian kecil, tindak pidana ringan dan apabila ada penyelesaian diantara kedua pihak yang berperkara dengan melalui penyelesaian secara perdamaian dan ada kepastian hukum terhadap penegakan hukum dengan penghentian penyidikan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah adanya terobosan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian dengan menggunakan penegakan hukum progresif melalui penyelesaian perkara diluar pengadilan dengan kepastian hukum tanpa adanya dampak hukum dan maksimalnya penyelesaian perkara dengan kepastian hukum sehingga terwujud kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian dalam penegakan hukum yang berpihak pada keadilan masyarakat.
In this article will be presented matters concerning progressive law enforcement efforts with substantive justice which it is a legal breakthrough that motivated its implementation on a purpose to avoid some negative effects from the ineffectiveness of the criminal justice system in accommodate criminal cases from being forwarded to the judicial process. Therefore, its often categorized as a form of discretion in its implementation, even though there are significant differences. In practice the handling of criminal cases at police level, the implementation of progressive law enforcement is still guided by the purpose of discretion which is to find a way to handle minor criminal cases out of court or formal justice system. This legal concept is also applied to improve the Crime Clearance through the settlement of minor criminal cases that lead to the win-win solution. This means that both parties have obtained justice without having to pass through procedural procession up to the court. With this regard is expected in handling cases conducted by police investigators may favor the interests of society and legal certainty in law enforcement. The purpose in this article is to find an alternative concept of law enforcement to solve some criminal cases without going through the court in order to provide legal certainty. This article using qualitative methods which examines based on datas which handling and settlement of cases handled by the police and the ability of the police investigator in finding the alternative settlement of criminal cases especially that is pure offense with small losses, minor criminal cases and minor criminal offenses and if there is a settlement between two litigants through peace settlement and there is a legal certainty in law enforcement with the termination of investigation. The results obtained are the legal breakthrough conducted by police investigators using a progressive law enforcement through settlement without going through the court with legal certainty without any legal effect and maximum settlement with legal certainty that manifest public trust to police in enforcing the law in favor of community justice.