Abstrak
Kepastian Hukum Penanganan Perkara Terhadap Pelaku Yang Mengalami Gangguan Jiwa
Ema Siti Huzaemah Ahmad
Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran
gangguan jiwa, Handling The Case, kepastian hukum, Legal Certainty, Mental Disorders, Penanganan Perkara
Dalam penulisan ini akan diketengahkan hal-hal mengenai masalah kesehatan jiwa di lingkungan masyarakat yang semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya tindak kekerasan, kenakalan remaja, penyalahgunaan Narkotika dan sejenisnya, tawuran, pengangguran, dan lain-lain. Hal tersebut tentu saja menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi perkembangan masyarakat tersebut, baik ditinjau dari sudut pandang ekonomi, maupun moral, budaya bangsa dan sebagainya. Praktik penanganan pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa, hasil penelitian menunjukkan bahwa dari aspek hukum bahwa untuk pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa berat ketentuan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah cukup untuk mengakomodir mekanisme penyelesaiannya. Namun fakta di lapangan masih tetap terjadi perkaranya disidangkan dengan pemeriksaan acara biasa dan kecenderungan dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Hakim, tanpa pernah dapat diukur apakah penjatuhan pidana penjara tersebut dapat memenuhi tujuan dari pemidanaan atau tidak. Adapun penulisan ini bertujuan agar dapat ditemukannya konsep kepastian hukum dalam penanganan pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa. Dalam penulisan ini menggunakan metode kualitatif, yaitu dengan mengkaji data-data dalam penanganan pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa yang selama ini tetap disidangkan, padahal pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa cara penanganannya harus memerlukan treatmen khusus yaitu dengan direhabilitasi guna menyembuhkan jiwanya. Hasil penelitian dari aspek efektivitas sistem menunjukkan bahwa efektivitas putusan pidana penjara yang dijatuhkan Hakim kepada pelaku tindak pidana yang ternyata mengalami gangguan jiwa, sementara dalam putusan tersebut hanya dijatuhkan pidana penjara saja tanpa ada perintah untuk dilakukan penangananan khusus terhadap terpidana, padahal terpidana mengalami gangguan jiwa yang semestinya juga harus mendapatkan perlakuan khusus, bukan hanya badannya atau fisiknya yang perlu dipenjara, akan tetapi jiwa terpidana juga harus diperbaiki atau diobati, seperti halnya kasus Pupun Bin Sanusi di Cianjur. Rekomendasi dari penelitian ini dalam sudut pandang aspek hukum antara lain adalah agar terdapat pembaharuan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa, bukan disidangkan tetapi harus dilakukan treatment khusus dalam pengobatan psikisnya. Hasil kajian pelaku tindak pidana yang mengalami deviasi karakter tetap disidangkan dan keputusannya pun tidak efektif untuk penyembuhan jiwanya, sehingga kejadian tindak pidana pun terulang kembali.
In this paper will be presented matters concerning mental health issues in communities is increasing. It can be seen from the many acts of violence, delinquency, abuse of narcotics and the like, brawl, unemployment, and others. It is certainly causing huge losses to the development of society, both in terms of the economic point of view, as well as moral, national culture and so on. Practice handling of criminals who are mentally handicapped, the results showed that of the legal aspects that for the criminal who experience severe mental disorder provisions of Article 44 of the Code of Criminal enough to accommodate settlement mechanism. But the facts on the ground is still not resolved his case be tried by ordinary events and trends inspection sentenced to imprisonment by a judge, without ever being able to measure whether the imposition of imprisonment can fulfill the purpose of punishment or not. As this paper aims to be the discovery of the concept of rule of law in handling criminal insane. In this study, using qualitative methods, namely by reviewing the data in the handling of criminals who have a mental disorder which has been fixed on trial, whereas the criminal insane way of handling should require specific treatments is to be rehabilitated in order to heal his soul. The results of the aspects of the effectiveness of the system shows that the effectiveness of the decision of imprisonment imposed Judge to the criminal who was experiencing a mental disorder, while in the decision only imposed imprisonment without any orders for made-handling specific to convict, but the convict experiencing mental disorder should also have to get special treatment, not just his or her physical needs to be imprisoned, but the soul row inmates also had to be repaired or treated, as was the case Pupun Bin Sanusi in Cianjur. Recommendations from this study in light of the legal aspects, among others, is that there is a renewal of the criminal law against perpetrators of criminal acts who have a mental disorder, not a trial but it must be done specifically in the treatment of psychological treatment. Results of the study of criminals who are still on trial deviation character and his decision was not effective for the healing of the soul, so that the incidence of criminal offense was repeated.